Halaman
139
Bab 4
Hubungan Internasional
BB
BB
B
ABAB
ABAB
AB
4
HUBHUB
HUBHUB
HUB
UNGUNG
UNGUNG
UNG
ANAN
ANAN
AN
INTERNINTERN
INTERNINTERN
INTERN
ASIONASION
ASIONASION
ASION
ALAL
ALAL
AL
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini, siswa
diharapkan dapat:
1. mendeskripsikan pengertian,
pentingnya, dan sarana-sarana
hubungan internasional bagi suatu
negara;
2. menjelaskan tahap-tahap perjanjian
internasional;
3. menganalisis fungsi Perwakilan
Diplomatik;
4. mengkaji peranan organisasi
internasional (ASEAN, AA, PBB)
dalam meningkatkan hubungan
internasional;
5. menghargai kerja sama dan
perjanjian internasional yang
bermanfaat bagi Indonesia.
Sumber:
http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/12/websoeveriteitsoverdracht271.jpg
http://indonesian.cri.cn/mmsource/images/2005/04/13/zel2.jpg
http://farm1.static.flickr.com/143/365219901_ce789ce1c1.jpg
Sebagai makhluk sosial, pada hakikatnya
setiap manusia membutuhkan kerja sama dengan
manusia lainnya. Demikian pula halnya manusia di
dalam lingkup negara akan dapat mempertahankan
hidupnya apabila bekerja sama dengan manusia di
negara lain. Oleh karena itulah, dalam kehidupan
bernegara di dunia, setiap negara membutuhkan
kerja sama dengan negara lain. Bertolak dari dasar
pengertian inilah maka muncullah istilah hubungan
internasional.
Bagi bangsa Indonesia sendiri, hubungan
internasional sudah merupakan prinsip yang penting
dalam bernegara. Dalam hal ini, negara Indonesia
menghendaki hubungan antarbangsa yang toleran,
berperikemanusiaan, tidak merendahkan derajat
bangsa lain, tidak saling menyerang, dan tidak
dilandasi oleh
chauvinisme
.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional
semacam itu menegaskan perlunya kerja sama
dengan bangsa lain. Hal itu juga memengaruhi sepak
terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat
internasional, baik dalam melaksanakan politik luar
negeri membuat perjanjian internasional, maupun
keterlibatannya dalam berbagai organisasi
internasional.
140
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Peta Konsep
Kata Kunci:
kerja sama, perjanjian, organisasi, internasional, diplomatik, konsuler, PBB,
AA, ASEAN, manfaat
Hubungan
Internasional
Konferensi Asia-
Afrika
Pengertian, arti
penting, dan sarana-
sarana hubungan
internasional
Perwakilan negara di
luar negeri
Menghargai manfaat
kerja sama dan perjan-
jian internasional
Perserikatan Bangsa-
Bangsa
ASEAN
Tahap-tahap perjanjian
internasional
Pengertian, asas,
istilah, dan macam per-
janjian internasional
Pembatalan perjanjian
internasional
Perjanjian
internasional
Peran organisasi
internasional
Berakhirnya perjanjian
internasional
Perwakilan konsuler
Perwakilan diplomatik
Kekebalan dan keis-
timewaan diplomatik
141
Bab 4
Hubungan Internasional
A.A.
A.A.
A.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian, Artian, Ar
tian, Artian, Ar
tian, Ar
ti Pti P
ti Pti P
ti P
entingenting
entingenting
enting
, dan Sar
, dan Sar
, dan Sar
, dan Sar
, dan Sar
ana-Sarana-Sar
ana-Sarana-Sar
ana-Sar
anaana
anaana
ana
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian Hubtian Hub
tian Hubtian Hub
tian Hub
ungung
ungung
ung
an Internasional
an Internasional
an Internasional
an Internasional
an Internasional
Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan
internasional sebagai hubungan antarnegara. Hubungan internasional ini dapat
dilakukan baik melalui kontak langsung maupun komunikasi tidak langsung.
Namun dewasa ini, hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua
negara atau antarnegara-negara saja. Hubungan internasional dapat terjadi antara
negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana
kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Pihak
lain yang bisa mengadakan hubungan internasional di luar negara biasa disebut
aktor nonnegara.
Hubungan internasional merupakan
hubungan antarnegara atau antarindividu
dari negara yang berbeda-beda, baik
berupa hubungan politis, budaya,
ekonomi, ataupun hankam. Hubungan
internasional menurut buku Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
RI (RENSTRA) adalah hubungan
antarnegara dalam segala aspeknya yang
dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan internasional dapat
dipandang sebagai fenomena sosial
maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang
studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan
internasional mencakup aspek yang
sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan
kompleks. Fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-
konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat,
penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus
perdagangan internasional.
Fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional
di antaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade,
perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit
menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan
internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik
saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional
juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi
manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan
internasional.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.1
Hubungan internasional merupakan hubungan
antarnegara atau antarindividu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis,
budaya, ekonomi, ataupun hankam.
142
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, di antaranya
meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri,
ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional,
hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional,
kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science,
manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan
prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi
kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional
dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis
bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun
prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan,
aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan
sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk
meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral
melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan
nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera,
negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan
(konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional
diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri
yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara
yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan
tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan
bangsa-bangsa lain.
Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala
pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar
Negeri serta mengangkat duta dan konsul.
a. Departemen Luar Negeri
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara
membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974
untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri
sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri
adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan
di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
143
Bab 4
Hubungan Internasional
Cerdas dan Kritis
1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri
2) Pembantu: Sekretaris Jenderal
3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal
4) Pelaksana:
a) Direktorat Jenderal Politik
b) Direktorat Jenderal Hubungan
Ekonomi Luar Negeri
c) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial
Budaya dan Penerangan Luar Negeri
d) Direktorat Jenderal Protokol dan
Konsuler
e) Badan Penelitian dan Pengem-
bangan Usaha Luar Negeri
f)
Sekeretariat Nasional ASEAN
g) Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai
b. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun
non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintah RI. Dalam
arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus
berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada
kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala
bidang, sedangkan arti nonpolitis peranan perwakilan RI juga harus proaktif
membuka jalur komunikasi dengan negara lain. Mereka bertugas untuk
memberikan informasi tentang negara Indonesia.
1.
Coba Anda beri contoh secara lisan bentuk-bentuk hubungan internasional
yang dilakukan Indonesia dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM dengan
negara lain.
2.
Lalu, coba Anda jelaskan apa saja manfaat yang dapat diambil oleh Indonesia
dari hubungan-hubungan internasional tersebut. Jelaskan juga kerugian-
kerugian yang menimpa pihak Indonesia ketika melakukan hubungan
internasional pada bidang-bidang tersebut.
3.
Apabila belum dapat menjawab pertanyaan poin kedua secara lisan, Anda
dapat mengerjakannya sebagai tugas tertulis dan silakan dikerjakan di rumah.
Carilah referensi yang dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut.
4.
Susunlah dalam bentuk esai singkat dan kumpulkan kepada guru untuk diberi
penilaian.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.2
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun
sebagai kepala negara membentuk Departemen
Luar Negeri untuk melaksanakan hubungan
internasional.
144
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Hegemoni
Hegemoni pada awalnya merujuk pada dominasi (kepemimpinan) suatu negara-kota
Yunani terhadap negara-kota lain dan berkembang menjadi dominasi negara terhadap
negara lain. Ahli politik Antonio Gramsci mengembangkan makna awal tersebut untuk
merujuk dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain dalam masyarakat melalui
hegemoni budaya. Hegemoni juga merupakan suatu bentuk kekaisaran yang
mengendalikan negara-negara bawahannya dengan
kekuasaan
(persepsi bahwa ia dapat
memaksakan tujuan politiknya), dan bukannya dengan
kekuatan
(tindakan fisik langsung
untuk memaksakan tujuan politiknya).
Dalam hubungan internasional,
hegemon
(pemimpin) menentukan politik negara
bawahannya melalui imperialisme budaya, misalnya bahasa (lingua franca penguasa) dan
birokrasi (sosial, ekonomi, pendidikan, pemerintahan), untuk memformalkan dominasinya.
Hal ini membuat kekuasaan tidak bergantung pada seseorang, melainkan pada aturan
tindakan.
Sumber:
www.wikipedia.com
Umpan Balik
Masih adakah bentuk hegemoni kekuasaan antarnegara di zaman sekarang ini? Coba
Anda tunjukkan contoh-contohnya dan alasan mengapa hal tersebut dapat terjadi!
2.2.
2.2.
2.
ArAr
ArAr
Ar
ti Pti P
ti Pti P
ti P
enting Hub
enting Hub
enting Hub
enting Hub
enting Hub
ungung
ungung
ung
an Internasional
an Internasional
an Internasional
an Internasional
an Internasional
Pada dasarnya, bentuk hubungan
internasional timbul karena adanya
keinginan antarnegara untuk bekerja
sama dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, tidak
ada satu negara pun di dunia ini dapat
membebaskan diri dari keterlibatan
dengan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hubungan dan kerja
sama tersebut timbul karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain
oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak
merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarnegara.
Ketergantungan tersebut terjadi di pelbagai bidang kehidupan, baik perdagangan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial, maupun olah raga. Hal itu
Wawasan Kewarganegaraan
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.3
Hubungan internasional timbul karena ada
kepentingan bersama untuk mengatur dan
memelihara hubungan yang bermanfaat.
145
Bab 4
Hubungan Internasional
mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarnegara,
yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan
tersebut. Karena sifatnya yang timbal balik, maka ada kepentingan bersama untuk
mengatur dan memelihara hubungan yang bermanfaat tersebut.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar tumbuh rasa persahabatan dan saling
pengertian antarnegara di dunia. Di samping itu, hubungan dan kerja sama
internasional juga penting untuk hal-hal berikut.
a.
Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
dengan negara lain.
b.
Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya
kepentingan nasional yang berbeda di antara negara-negara di dunia.
c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui
perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta
damai, dan berpegang pada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarnegara.
d.
Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarnegara.
e.
Membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat
pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki.
f.
Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
g.
Menjamin kelangsungan hidup suatu negara, kelangsungan keberadaan dan
kehadirannya di tengah-tengah negara lain.
Studi Hubungan internasional
Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir
secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk
di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies,
menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan
Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang
pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of
International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan
di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk
Liga Bangsa-bangsa.
Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign
Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan
hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher
Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI
telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama
berpusat di Eropa dan Amerika Utara.
Sumber:
www.wikipedia.com
Wawasan Kewarganegaraan
146
Pendidikan Kewarganegaraan XI
1.
Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Setiap kelompok melakukan survei tentang arti penting hubungan internasional
bagi negara Indonesia dari sudut pandang investasi ekonomi di kota Anda.
3.
Orang yang disurvei adalah para pengusaha, baik pengusaha barang maupun
jasa, yang memiliki jaringan di tingkat lokal dan internasional yang terdapat
di kota Anda. Gunakan contoh tabel survei di bawah ini. (Sebelum
diwawancarai, catatlah nama, umur, latar belakang pendidikan, dan
pengalamannya dalam dunia usaha narasumber tersebut.)
4.
Apakah terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara para pengusaha
tersebut? Jika ya, cobalah kelompok Anda untuk menganalisis faktor
perbedaan pendapat tersebut. Mungkin data dari narasumber yang telah Anda
catat sebelumnya (faktor umur, latar belakang pendidikan, lamanya
berkecimpung dalam dunia usaha) akan membantu kelompok Anda dalam
menganalisis.
5.
Simpulkan hasil survei dan analisis kelompok Anda dalam bentuk laporan
pengamatan. Kumpulkan kepada guru untuk dievaluasi dan diberi penilaian.
3.3.
3.3.
3.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
J. Frankel (1980: 73-88) mengungkapkan, bahwa ada beberapa sarana yang
dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu
sebagai berikut.
No.
Nama Pengusaha
dan Perusahaan
yang Disurvei
Pendapat tentang Arti Penting
Hubungan Internasional
bagi Indonesia
Tanggap Sosial
147
Bab 4
Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi merupakan segala
bentuk kegiatan untuk menentukan
tujuan dengan menggunakan
kemampuannya untuk mencapai
tujuan tersebut, menyesuaikan
kepentingan nasional dengan negara
lain, menyelaraskan tujuan nasional
agar berjalan dengan kepentingan
bangsa atau negara lain, serta
menggunakan sarana dan kesem-
patan sebaik-baiknya.
Peranan diplomasi dilakukan
oleh Deplu yang berkedudukan di
ibukota negara pengirim dan
perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima.
Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi
pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat
umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan
bahan propaganda, tanpa ada batasan media.
c. Ekonomi, sosial, dan budaya
Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik
di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk
perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam
tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung
bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.
d. Kekuatan militer
Sarana ini mampu
memberikan kepercayaan
diri suatu negara untuk
menghadapi berbagai
tekanan dan ancaman
yang mungkin dilancarkan
oleh negara lain. Kadang
diperlukan unjuk kekuatan
atau latihan bersama
untuk dapat diperhitung-
kan oleh negara lain.
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.4
Diplomasi merupakan salah satu sarana menjalin
hubungan internasional.
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.5
Pamer kekuatan militer kadang diperlukan untuk
menumbuhkan kepercayaan diri suatu negara.
148
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan
Buatlah sebuah propaganda dalam bentuk naskah pidato yang bertemakan kekuatan
militer Indonesia tidak kalah kuat jika dibandingkan dengan kekuatan militer negara lain.
Bacakan naskah pidato Anda di depan kelas dengan ekspresi penuh keyakinan dan
kebanggaan!
BB
BB
B
..
..
.
PP
PP
P
erer
erer
er
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
1.1.
1.1.
1.
Memahami P
Memahami P
Memahami P
Memahami P
Memahami P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian, Asas
tian, Asas
tian, Asas
tian, Asas
tian, Asas
, Istilah, dan Macam
, Istilah, dan Macam
, Istilah, dan Macam
, Istilah, dan Macam
, Istilah, dan Macam
PP
PP
P
erer
erer
er
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
(1982: 41), menyatakan, bahwa perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan
oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum
tertentu. Di sini yang dapat menjadi pihak
dalam perjanjian internasional adalah anggota
masyarakat bangsa-bangsa, termasuk
lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja, 1982: 42)
merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan
antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban
yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun
multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah subjek-
subjek hukum internasional, seperti negara, dan atau organisasi-organisasi
internasional, takhta suci, palang merah internasional, dan lain-lain.
Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan
perjanjian internasional adalah hanya negara saja.
Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan
pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan
perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang
melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya. Asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut.
a.
Pacta sunt servada
, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
oleh pihak-pihak yang mengadakan.
Kata Bijak
Persatuan yang sekuat-kuatnya
harus ada, barulah pemerintah
dapat mencapai hasil yang
sebaik-baiknya dari diplomasi
yang dijalankan.
Bung Hatta
149
Bab 4
Hubungan Internasional
b.
Reciprositas
, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat
dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
c.
Courtesy
, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.
d.
Kesamaan hak
, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling
hormat-menghormati.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan,
bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus,
mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-
negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara
yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-
ketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai
dalam perjanjian internasional adalah asas
pacta sunt servada
, yang menyatakan
bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakan.
Adapun istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989:
32-36), ada bermacam-macam, seperti berikut ini.
a.
Traktat (treaty)
, yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk
mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.
Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang
mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam
perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya,
Treaty Contract
tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak
Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga
menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi
di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.
b.
Agreement
, yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih,
yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement
lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak
harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/
kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara,
namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-
wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang
ekspor impor komoditas tertentu.
c.
Konvensi
, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam
perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (
lawmaking treaty
). Misalnya, Konvensi
Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.
d.
Protokol
, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan
dengan traktat dan konvensi, sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah
tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian
tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya,
150
Pendidikan Kewarganegaraan XI
protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang
nasionalitas tentang wilayah perwalian, dan lain-lain.
e.
Piagam (statuta)
, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai
persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja
internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya
Statuta of The International Court of Justice
pada tahun 1945. Adakalanya
piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi.
Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada
Convention
of Barcelona
tahun 1921.
f.
Charter
, yaitu piagam yang
digunakan untuk membentuk
badan tertentu. Misalnya,
The
Charter of The United Nation
tahun 1945 dan
Atlantic
Charter
tahun 1941.
g.
Deklarasi (declaration)
, yaitu
suatu perjanjian yang bertujuan
untuk memperjelas atau
menyatakan adanya hukum
yang berlaku atau untuk
menciptakan hukum baru.
Misalnya
Universal Decla-
ration of Human Rights
pada tanggal 10 Desember 1948. Menurut Mr. Ali
Sastroamidjojo (dalam Whisnu Situni, 1989: 35), deklarasi dibagi menjadi tiga
jenis pengertian, yaitu sebagai berikut.
1) Deklarasi sebagai bagian dari suatu perjanjian yang mengikat para
penandatangannya. Misalnya, Deklarasi ASEAN di Bangkok pada
tanggal 8 Agustus 1967.
2) Deklarasi sebagai pernyataan sepihak. Misalnya,
Declaration of War
(pernyataan perang).
3) Deklarasi sebagai dokumen tidak resmi yang dilampirkan pada traktat
atau konvensi, yang merupakan suatu penjelasan.
h.
Covenant
, yaitu suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa-
Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya
perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah
terjadinya peperangan.
i.
Ketentuan penutup (final act)
, yaitu suatu dokumen yang mencatat
ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta
dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui
dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil
konferensi.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.6
Naskah perjanjian
Universal Declaration of
Human Rights
pada tanggal 10 Desember 1948.
151
Bab 4
Hubungan Internasional
j.
Modus vivendi
, yaitu suatu dokumen yang mencatat hasil-hasil persetujuan
internasional yang bersifat sementara, dituangkan ke dalam ketentuan-
ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
k.
Pakta (pact)
, yaitu suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus.
Misalnya,
Pact of Matual Assistance and United Command
(Pacta
Warsawa) tahun 1955.
Secara formal hukum perjanjian internasional tidak mengenal penggolongan.
Namun demikian suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam
bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal sebagai berikut.
a. Klasifikasi dari segi subjek yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian antarnegara, merupakan jenis perjanjian yang paling banyak.
Hal ini dikarenakan negara merupakan subjek hukum yang paling utama,
sehingga negara dianggap satu-satunya subjek hukum internasional.
Contohnya, antara Indonesia dengan Australia, Indonesia dengan Cina,
dan Indonesia dengan Malaysia.
2) Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum, misalnya dengan organisasi
internasional atau dengan Takhta Suci (Vatikan). Contohnya, antara
Indonesia dengan ASEAN, Indonesia dengan PBB, dan Indonesia dengan
WHO.
3) Perjanjian antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang
lainnya. Contohnya, antara PBB dengan ASEAN, antara ASEAN dengan
NATO, dan NATO dengan Pakta Warsawa.
b. Klasifikasi dari segi jumlah yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya
perjanjian antara dua pihak
negara yang mengatur
kepentingan dua pihak.
Contohnya, perjanjian
antara Indonesia dengan
Australia pada tanggal 9
Oktober 1973, tentang batas
dasar laut selatan Pulau
Tanimbar dan Pulau Timor.
2) Perjanjian multilateral,
artinya perjanjian antara
banyak pihak negara yang
mengatur kepentingan
semua pihak. Contohnya,
konvensi hukum laut di Montego Bay Jamaica tanggal 10 Desember
1982, tentang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.7
Peta perairan Nusantara dengan laut teritorial,
batas landas kontinen, dan batas ZEE setelah
adanya konvensi hukum laut di Montego Bay
Jamaica, 10 Desember 1982.
152
Pendidikan Kewarganegaraan XI
c. Klasifikasi dari segi corak/bentuk perjanjian
1) Perjanjian antarnegara
Contoh:
a) Indonesia (presiden) dengan India (presiden).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (raja).
2) Perjanjian antarpemerintah
Contoh:
a) Indonesia (presiden) dengan India (perdana menteri).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (perdana menteri).
3) Perjanjian antarwakil negara
Contoh:
Perjanjian antara Indonesia dengan India. Indonesia bisa diwakili oleh
menteri luar negeri maupun duta besar. Sedangkan dari India juga bisa
diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar.
d. Klasifikasi dari segi proses/tahap pembentukan perjanjian
1) Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap, yaitu tahap perundingan,
tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Ratifikasi perlu ada bagi
hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari
badan-badan perwakilan rakyat.
Contoh:
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955
tentang dwi kewarganegaraan.
b) Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.
2) Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan, yaitu
perundingan dan penandatanganan. Perjanjian ini sifatnya lebih
sederhana dan diadakan untuk hal-hal yang kurang begitu penting, dan
memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan.
Untuk golongan ini dinamakan persetujuan.
Contoh:
a) Persetujuan antara Indonesia dengan Malaysia tentang batas laut
teritorial di Selat Malaka.
b) Persetujuan antara Indonesia dengan Singapura tentang garis batas
laut teritorial di Selat Singapura.
e. Klasifikasi dari segi pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (
dispositive treaties
), yaitu perjanjian yang
maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai melalui isi perjanjian itu.
Misalnya, perjanjian tentang tapal batas negara dan penyerahan wilayah
kedaulatan.
153
Bab 4
Hubungan Internasional
2) Perjanjian yang dilaksanakan (
executory treaties
), yaitu perjanjian yang
pelaksanaannya tidak sekali, melainkan harus dilanjutkan terus menerus
selama jangka waktu perjanjian berlaku. Misalnya, perjanjian
perdagangan.
f.
Klasifikasi dari segi fungsi dalam pembentukan hukum
1) Perjanjian yang membentuk/menciptakan hukum (
law making treaties/
law creating treaties
). Perjanjian ini meletakkan ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan, yang pada umumnya merupakan perjanjian multilateral.
Contoh:
a) Konvensi hukum laut tahun 1958.
b) Konvensi Jenewa 1959 tentang perlindungan korban perang.
2) Perjanjian yang bersifat kontrak (
treaty contract
). Pada umumnya
perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral karena dalam perjanjian ini
hanya menyangkut para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Dan
perjanjian ini hanya menyangkut soal-soal khusus, jadi lebih layak kalau
diadakan secara tertutup, yang tidak membuka kemungkinan bagi pihak
ketiga untuk ikut sebagai pihak peserta perjanjian.
Contohnya, Australia tidak akan ikut serta dalam perjanjian antara
Indonesia dengan Philipina tentang pemberantasan penyelundupan dan
bajak laut. Dengan demikian, maka
treaty contract
dapat secara tidak
langsung membentuk kaidah-kaidah (hukum) yang berlaku umum, melalui
proses hukum kebiasaan.
g. Klasifikasi dari segi akibat perjanjian internasional yang dibuat
Pada dasarnya perjanjian internasional yang dibuat akan memiliki
konsekuensi yang mengikat, baik dalam segi hak dan kewajibannya. Oleh
karena itu, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian internasional harus
mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian
tersebut. Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian
tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut
bersifat multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar
(misalnya menyangkut Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara langsung
maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara yang tidak
terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut dapat juga menjadi terikat
dengan kondisi sebagai berikut.
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
154
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Wawasan Kebhinekaan
Wawasan Kebhinekaan
Telaah Konstitusi
Telaah Konstitusi
Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dengan
persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-
undang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan
DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000.
Umpan Balik
Dapatkah Anda menjelaskan isi dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun
2000 tersebut? Coba Anda terangkan secara lisan isi undang-undang tersebut kepada
teman-teman di kelas!
Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
dalam Menghapus Diskriminasi bagi Warga Keturunan Tionghoa
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dianggap telah gagal memberikan perlindungan
terhadap warga keturunan Tionghoa sebagai warga negara Indonesia dari perlakukan
diskriminasi. Secara historis, diskriminasi warga keturunan Tionghoa berawal dari adanya
penggolongan penduduk warisan Kolonial Belanda. Pembedaan bagi golongan penduduk
Indonesia pada saat Hindia Belanda didasarkan pada Indische Staatsregeling 1927 Pasal
163, dibagi menjadi 3 (tiga golongan), yaitu:
1.
Golongan Eropa, terdiri dari:
a. Bangsa Belanda;
b. Bukan bangsa Belanda tetapi orang Eropa; dan
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
2.
Golongan Timur Asing, terdiri dari:
a. Golongan Tionghoa; dan
b. Golongan Timur Asing bukan Cina.
3.
Golongan Bumiputera atau Pribumi, terdiri dari:
a. Orang Indonesia asli dan keturunannya; dan
b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan yang pertama.
Diskriminasi tersebut masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, bagi warga keturunan
Tionghoa juga disyaratkan untuk menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia) untuk mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya. Surat Bukti
155
Bab 4
Hubungan Internasional
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas
yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun
demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama
keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi
seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),
memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah,
meninggal dunia dan lain-lain. SBKRI ini telah melanggar hak seseorang untuk
mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Pada saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menggantikan posisi Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958. Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengelompokkan warga negara
dalam dua kelompok yaitu (1) Warga Negara Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaran lain atas kehendak sendiri, dan (2) orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Jadi, hanya ada dua jenis penggolongan kewarganegaraan di Indonesia
yaitu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Lebih tegas dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
disebutkan dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri, sehingga dalam undang-undang ini, warga keturunan Tionghoa
yang lahir di Indonesia termasuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban
sama seperti warga negara lainnya.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) mempunyai arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan antara negara dengan warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
memberikan definisi kewarganegaraan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu
kewarganegaraan dalam arti yuridis, sosiologis, formil, dan materiil. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara negara dengan warga
negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda dari ikatan hukum tersebut antara
lain: akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lainnya.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis lahir dari penghayatan warga negara yang
bersangkutan yang ditandai dengan ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan
keturunan, ikatan tanah air. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan, yaitu pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materiil
menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban
warga negara.
Melalui pengertian ini, maka warga keturunan Tionghoa yang berada di Indonesia
sejak lahir dan bertahun-tahun lamanya bertempat tinggal di Indonesia secara turun
temurun adalah warga negara Indonesia secara sosiologis. Mengikuti perkembangan dan
tuntutan kebutuhan pada saat ini, keberadaan kewarganegaraan hanya secara sosiologis
sudah tidak dimungkinkan lagi. Hubungan antar warga negara dan hubungan antar warga
negara dengan negara perlu diatur secara yuridis untuk memberikan perlindungan bagi
warga negara. Hal ini sesuai dengan asas khusus penyusunan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006, yaitu asas perlindungan maksimum.
156
Pendidikan Kewarganegaraan XI
2.2.
2.2.
2.
TT
TT
T
ahaaha
ahaaha
aha
p-Tp-T
p-Tp-T
p-T
ahaaha
ahaaha
aha
p Pp P
p Pp P
p P
erer
erer
er
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
Pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, biasanya melalui
beberapa tahapan. Berikut ini pembahasan tahapan-tahapan tersebut.
a. Tahap perundingan (
negotiation
)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara
tentang objek sesuatu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan
pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Menurut tata cara yang berlaku, suatu perundingan dapat diwakili dengan
membawa surat kuasa penuh (
full power
). Surat kuasa penuh adalah surat
dokumen yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang dalam suatu
negara, untuk menentukan seorang pejabat yang mewakili negara tersebut,
baik mengadakan perundingan, menerima, maupun mengesahkan suatu naskah
perjanjian, atau menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian
tersebut. Perundingan dapat juga diwakili oleh kepala pemerintahan, menteri
luar negeri, dan duta besar. Bagi mereka ini tidak diharuskan menunjukkan
surat kuasa penuh.
Perundingan dalam perjanjian bilateral biasanya disebut
talk
, sedangkan
perundingan dalam rangka perjanjian multilateral disebut
diplomasi
conference
atau konferensi.
b. Tahap penandatanganan (
signature)
Lazimnya, penandatanganan
dilakukan oleh para menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat
multilateral, penandatanganan teks
perjanjian sudah dianggap sah apabila
dua per tiga suara peserta yang hadir
memberikan suara, kecuali ditentukan
lain. Namun, perjanjian belum dapat
diberlakukan oleh masing-masing
negara sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negaranya atau
perjanjian akan berlaku setelah
ditandatangani pada tanggal waktu
diumumkan atau mulai berlaku pada
tanggal yang ditentukan pada
perjanjian itu sendiri.
c. Tahap pengesahan (
ratification)
Setelah perjanjian ditandatangani oleh wakil-wakil negara yang turut serta
dalam perundingan, naskah perjanjian itu dibawa ke masing-masing negara
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.8
Perdana Menteri Sutan Sjahrir sebagai wakil dari
pihak Indonesia ketika menandatangani Perjanjian
Linggarjati dengan pihak Belanda di Linggarjati,
Cirebon, 10 November 1946.
157
Bab 4
Hubungan Internasional
untuk dipelajari, apakah isi/materi sudah memenuhi kehendak atau tidak atau
apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh tidak melampaui batas-batas
wewenangnya. Jika isi/materi itu telah dianggap memenuhi atau sesuai dengan
kepentingan nasional dari negara yang bersangkutan, maka negara dengan
persetujaun Badan Perwakilan Rakyat mengesahkan atau menguatkan
perjanjian yang yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa
penuh itu. Tindakan pengesahan/penguatan disebut ratifikasi
Pada intinya, ratifikasi mengandung dua pengertian, yaitu sebagai berikut.
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang mengeluarkan
kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian
yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan dilakukan ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada negara-
negara peserta guna mengadakan perjanjian serta pengamatan secara
saksama, apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Ratifikasi sebagai suatu tindakan dari negara untuk menguatkan atau
mengesahkan isi perjanjian yang telah ditandatangani. Hal tersebut melalui
prosedur yang berlaku di masing-masing negara.
Prosedur ratifikasi ada dua tahap, yaitu sebagai berikut.
1) Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian
disampaikan kepada legislatif untuk meminta persetujuan.
2) Selanjutnya oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifikasi. Bagi perjanjian
bilateral, diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Sedangkan perjanjian
multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada pihak (negara)
penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional
dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat
penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional
dilakukan berdasarkan undang-undang. Hal ini kemudian yang menjadi alasan
perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000.
Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 itu disebutkan bahwa pembuatan
pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain
dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan
dengan itikad baik. Selain itu, Pemerintah RI berpedoman pada kepentingan
nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling
menguntungkan, dan memerhatikan, baik hukum nasional maupun hukum
internasional yang berlaku. Dalam undang-undang itu ditegaskan pula bahwa
158
Pendidikan Kewarganegaraan XI
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Kemudian diikuti dengan pengesahan perjanjian internasional, jika memang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
3.3.
3.3.
3.
PP
PP
P
embaemba
embaemba
emba
talan Ptalan P
talan Ptalan P
talan P
erer
erer
er
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena
hal-hal seperti berikut ini.
a.
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah
satu peserta (pasal 46 dan 47).
b.
Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan
pada waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
c.
Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain
(pasal 49).
d.
Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara
peserta (pasal 50).
e.
Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51
dan 52).
f.
Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang
bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas
ius cogent
) (pasal 53).
4.4.
4.4.
4.
BerBer
BerBer
Ber
akhirnyakhirny
akhirnyakhirny
akhirny
a Pa P
a Pa P
a P
erer
erer
er
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
janjian Internasional
Perjanjian internasional dinyatakan berakhir karena sebagai berikut.
a.
Telah tercapai tujuan perjanjian.
b.
Habis masa berlakunya.
c.
Salah satu pihak peserta perjanjian punah.
d.
Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.
Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian
terdahulu.
f.
Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.
g.
Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak
lain.
Selain tersebut di atas, masih ada beberapa hal atau kejadian yang dapat
memengaruhi/hapusnya suatu perjanjian karena tidak diatur secara tegas dalam
perjanjian yang dibuat. Kejadian tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut.
a.
Pembatalan sepihak atau pengunduran diri atas suatu perjanjian. Dalam
Konvensi Wina 1969 dinyatakan, “Pembatalan atau pengunduran diri dapat
dilakukan oleh salah satu peserta, asalkan telah disepakati oleh peserta
lainnya.” Dalam hal ini, peserta yang mengundurkan diri harus
159
Bab 4
Hubungan Internasional
Bermusyawarah
Bermusyawarah
memberitahukan maksudnya itu, sekurang-kurangnya satu tahun sebelum
tanggal pembatalan. Bagi perjanjian bilateral, maka berakhirlah perjanjian
mereka yang dibuat. Akan tetapi, pada perjanjian multilateral hanya berakhir
bagi peserta yang mengundurkan diri.
b.
Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak adalah pelanggaran yang cukup
berat. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang
dapat diperlukan bagi tercapainya tujuan perjanjian sehingga menimbulkan
beberapa persoalan.
c.
Perubahan yang mendasar terhadap keadaan (asas
rebus sigstantibus
), yaitu
perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu. Hal tersebut jika tiba-tiba terjadi perubahan yang berkaitan
dengan perjanjian, padahal sebelumnya tidak menduga sama sekali pada waktu
pembuatan perjanjian. Akibat dari keadaan itu, dapat mengakhiri perjanjian
yang mengikatnya.
1.
Bentuklah siswa di kelompok Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Tiap kelompok membuat paper atau makalah yang bertemakan
Pentingnya
Perjanjian Ekstradisi Pelaku Kejahatan Internasional bagi Suatu
Negara
.
3.
Presentasikan makalah kelompok Anda dan adakan diskusi formal dengan
kelompok lain sebagai peserta diskusi.
4.
Catatlah kritik dan saran dari peserta diskusi sebagai bahan perbaikan makalah
kelompok Anda.
5.
Setelah makalah selesai diperbaiki, kumpulkan kepada guru untuk dinilai.
CC
CC
C
..
..
.
PP
PP
P
erwerw
erwerw
erw
akak
akak
ak
ilan Neilan Ne
ilan Neilan Ne
ilan Ne
gg
gg
g
arar
arar
ar
a di Luar Ne
a di Luar Ne
a di Luar Ne
a di Luar Ne
a di Luar Ne
gg
gg
g
erieri
erieri
eri
Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya
adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi
dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu
negara dalam hubungan resmi dengan negara lain.
Para diplomat tersebut dalam mengadakan hubungan internasional dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik (dilaksanakan oleh perwakilan
diplomatik) dan perwakilan dalam arti nonpolitik (dilaksanakan oleh perwakilan
konsuler). Dalam menjalankan tugasnya, para wakil resmi suatu negara tersebut
memiliki kekebalan diplomatik.
160
Pendidikan Kewarganegaraan XI
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
erwerw
erwerw
erw
akak
akak
ak
ilan Diploma
ilan Diploma
ilan Diploma
ilan Diploma
ilan Diploma
tiktik
tiktik
tik
a. Pembukaan Perwakilan Diplomatik
Proses pembukaan perwakilan/wakil-
wakil diplomatik antarnegara, secara garis
besar melalui beberapa tahapan sebagai
berikut.
1) Kedua belah pihak/negara melakukan
kegiatan pendahuluan, diawali dengan tukar
menukar informasi tentang kemungkinan
dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini
biasanya dilakukan oleh kepala negara atau
departemen luar negeri masing-masing.
2) Masing-masing pihak kemudian menga-
jukan permohonan persetujuan (
agreement
)
untuk menempatkan duta besar/duta yang
dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara.
Hal ini belum tentu membuat setiap pencalonan tersebut dapat diterima
oleh negara yang bersangkutan, karena akan tergantung kepada penilaian
negara yang akan menerimanya. Apabila dianggap
persona nongrata
,
maka biasanya calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan
calon lain sampai mendapat persetujuan.
3) Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk mendapatkan diplomat,
mereka (diplomat) itu menerima surat kepercayaan (
letre de creance
)
dari departemen luar negeri negara masing-masing, yang telah
ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan itu menerangkan
kebenaran identitas calon diplomat tersebut. Di samping itu, surat
kepercayaan tersebut merupakan dokumen resmi.
4) Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemuai direktur
protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan ketentuan
apa yang mereka lakukan saat bertugas.
5) Penyerahan surat kepercayaan diplomat kepada pihak/negara yang akan
menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung
kepada kepala negara tempat bertugas. Sedangkan surat kepercayaan
kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.
Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, diplomat (duta
besar) mengucapankan pidato di hadapan kepala negara yang menerima
mereka. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri
yang bersangkutan.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya terdapat banyak kesukaran,
terutama bagi negara-negara kecil. Alasannya adalah sebagai berikut.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.9
Seluruh kegiatan dalam hubungan antar-
bangsa/antarnegara pada hakikatnya
adalah diplomasi.
161
Bab 4
Hubungan Internasional
1) Bagi negara-negara kecil terlalu besar biayanya yang harus ditanggung,
juga kurangnya personal-personal yang terampil untuk mengembangkan
tugas misi diplomatik ataupun konsuler.
2) Negara-negara kecil tersebut mungkin hanya memiliki sedikit kepentingan
saja yang harus dilindungi di negara penerima yang bersangkutan.
3) Keengganan untuk membuka perwakilan diplomatik atau konsuler secara
tetap di beberapa negara tertentu.
b. Pengangkatan dan penerimaan Perwakilan Diplomatik
Menurut Oppenhein, hukum internasional tidak menentukan syarat-
syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi
duta atau konsul. Semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara.
Namun menurut Sir H. Nicholson dalam bukunya
Diplomacy
menyebutkan
bahwa seorang diplomat harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1) Kejujuran (
truthfulness
).
2) Ketelitian (
precision
).
3) Ketenangan (
calm
).
4) Temperamen yang baik (
good temper
).
5) Kesabaran dan kesederhanaan (
patience
).
6) Kesetiaan (
loyalty
).
Seseorang yang dicalonkan untuk
menjadi kepala misi diplomatik dari
negara pengirim terlebih dahulu harus
mengusahakan persetujuan dari negara
penerima.
Feltham R.G. menyatakan, bahwa
seorang duta besar dianggap mewakili
kepala negara pengirim, tetapi
adakalanya negara penerima menolak
dan tidak setuju akan pengangkatan duta
yang dicalonkan. Setiap negara berhak
untuk menolak suatu perwakilan
diplomatik. Jika terjadi penolakan, maka
negara penerima tidak diharuskan untuk
memberitahukan alasan penolakan tersebut kepada negara pengirim.
Negara pengirim dapat mengajukan calon lain. Akan tatapi, kadang-
kadang negara pengirim tetap membiarkan jabatan itu kosong beberapa lama,
dan tugasnya diserahkan kepada kuasa (
charge d’affairs ad interim
).
Selanjutnya apabila negara penerima menyetujuinya, maka duta tersebut
dapat datang ke negara penerima dengan membawa surat kepercayaan
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.10
Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Bangkok, Thailand.
162
Pendidikan Kewarganegaraan XI
(
letters of credence atau letters de
creance
) yang telah ditandatangani oleh
kepala negaranya.
Surat kepercayaan yang sudah disegel
dan sebuah salinan harus diberikan kepada
kepala negara penerima. Selain surat
kepercayaan tersebut, duta tersebut juga
membawa dokumen-dokumen lainnya.
Pengangkatan wakil-wakil diplomat dapat diperinci dalam dua kategori
berikut.
1) Duta keliling, dimulai pada abad pertengahan yang sifatnya
ad hoc
.
Perwakilan keliling bertugas sebagai delegasi ke konferensi internasional.
Di samping itu, perwakilan keliling ini diakreditasikan pada perwakilan
tertentu, dengan tugas mengadakan suatu perundingan khusus tentang
masalah tertentu.
2) Duta tetap, dimulai pada abad 15 oleh negara Italia. Dengan adanya
kedutaan tetap, maka misi diplomatik secara tetap juga telah resmi
berlangsung antara negara-negara sampai sekarang.
c. Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
1) Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815
Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19
Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik. Berikut
ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.
a) Duta besar serta perwakilan kursi suci (
ambasador papa lagates
nuncios
).
b) Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (
envoy extra ordinary
and minister plenipotentiary
).
c) Kuasa usaha (
charge d’affairs
).
Duta besar serta perwakilan kursi suci (
ambassador papa lagates
nuncios
) adalah bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Oleh karena
itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala
negara secara pribadi, meskipun menurut kebiasaan dapat berunding
dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhak
atas titel
exellency
berdasarkan komitas belaka.
Kuasa usaha (
charge d’affairs
) tidak ditempatkan oleh kepala
negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi ditempatkan oleh
menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri penerima.
2) Klasifikasi menurut Kongres Aix La Chapelle 1818
Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La Chapelle
yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan tiga tahun
Kata Bijak
Politik luar negeri yang
dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia mestilah sejalan
dengan politik dalam negeri.
Bung Hatta
163
Bab 4
Hubungan Internasional
setelah Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu protokol
yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen merupakan
appendix amandemen
pada akta final yang mengatur masalah pangkat
jabatan diplomatik.
Urut-urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix La Chapelle
adalah sebagai berikut.
a) Ambasador and legates, or nuncios.
b) Envoy and minister plenipotentiory.
c) Charge d’affaires.
Menurut Oppenheim, yang disebut
nuncios
adalah klasifikasi
pangkat diplomatik dari tahta suci (
Vatikan
) pada tingkat kedutaan besar,
sedangkan yang disebut
inter nuncios
adalah klasifikasi pangkat
diplomatik pada tingkat kedutaan (
logation
).
Internuncios
ini sama
dengan
envoys minister plenipotentiory
.
3) Klasifikasi Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961
Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala
misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini adalah kelas-
kelas tersebut.
a)
Ambasador atau nuncios
, diakreditasikan pada kepala negara dan
kepala misi lain yang sederajat.
b)
Envoys, minister, dan internuncios
, diakreditasikan kepada kepala
negara.
c)
Charge d’affairs
, diakreditasikan kepada menteri luar negeri.
Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara kepala-
kepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali mengenai urutan
kehadiran dan etiket.
d. Tugas Perwakilan Diplomatik
Sebelum membahas tentang tugas perwakilan diplomatik, terlebih dahulu
dikemukakan tujuan diadakan perwakilan diplomatik. Tujuannya adalah
sebagai berikut.
1) Memelihara kepentingan negara di negara penerima, sehingga jika terjadi
sesuatu urusan, perwakilan diplomatik dapat mengambil langkah untuk
menyelesaikannya.
2) Melindungi warga negara sendiri yang berdomisilli di negara penerima.
3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah
negara pengirim.
Tugas perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah
sebagai berikut.
164
Pendidikan Kewarganegaraan XI
1) Representasi
Ada beberapa batasan mengenai tugas representasi, antara lain
dikemukakan oleh Gerhand Van Glahn dalam bukunya
Law Among
Nations
. Ia menyatakan bahwa seorang diplomat tidak hanya bertindak
di dalam kesempatan
ceremonial
saja, tetapi juga melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan (
inquirens
) atau pertanyaan dengan
pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik
pemerintah negaranya.
2) Negosiasi
Negosiasi adalah bentuk hubungan antarnegara berupa perlindungan
atau pembicaraan, baik negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan salah
satu tugas diplomat dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan,
seorang diplomat harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara
penerima yang menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu,
juga mengemukakan sikap yang diambil oleh negaranya mengenai
perkembangan internasional.
3) Observasi
Observasi dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap
kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima, yang mungkin
dapat memengaruhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, apabila
dianggap perlu, maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
4) Proteksi
Proteksi atau perlindungan adalah melindungi pribadi, harta benda,
dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. Hukum
internasional telah memberikan wewenang kepada negara pengirim dalam
bentuk perlindungan warga negaranya yang berada di negara tersebut,
tetapi hal ini bukan merupakan kewajiban/wajib. Kewajiban ini timbul
berdasarkan asas hukum nasional negara pengirim.
5) Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara
Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa tugas perwakilan
diplomatik adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan,
mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan
di antara negara penerima dengan pengirim.
e. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah
mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut.
1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di
negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
165
Bab 4
Hubungan Internasional
2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara
penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan
kepada pemerintah negara pengirim.
4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara
penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan.
2.2.
2.2.
2.
PP
PP
P
erwerw
erwerw
erw
akak
akak
ak
ilan Kilan K
ilan Kilan K
ilan K
onsuleronsuler
onsuleronsuler
onsuler
Dalam membina hubungan dengan negara lain yang bersifat nonpolitis, tugas
tersebut dilaksanakan oleh suatu perangkat korps konsuler, yang terdiri dari konsul
jenderal, konsul, konsul muda, dan agen konsul. Secara garis besar, perwakilan
konsuler bertugas di bidang berikut.
a.
Ekonomi
, khususnya dalam menciptakan tata ekonomi dunia baru, misalnya
menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perjanjian perdagangan,
dan lain-lain.
b.
Kebudayaan dan ilmu pengetahuan
, yaitu tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain.
Tugas-tugas perwakilan konsuler antara lain sebagai berikut.
a.
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim dan
visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b.
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, serta menyelenggarakan fungsi
administrasi lainnya.
c.
Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Korps konsuler mempunyai kepangkatan bertingkat sebagai berikut.
a.
Konsul jenderal
, yaitu mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat
membawahi beberapa konsuler.
b.
Konsul
, yaitu mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah
kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c.
Konsul muda
, yaitu mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam
satu daerah kekonsulan. Dapat seorang konsul muda diperbantukan kepada
konsul jenderal atau konsul.
d.
Agen konsul
, yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan mempunyai
tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya
dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
166
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Cerdas dan Kritis
Selain sebagai agen konsul juga terdapat konsul kehormatan (konsul honoris)
yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul. Konsul kerhormatan itu dapat
diangkat dari bangsa asing atau bangsanya sendiri. Ia dapat melaksanakan
tugasnya (menghubungkan perdagangan) dan tidak mendapat upah, melainkan
mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya.
Jika perwakilan diplomatik belum ada, sedangkan perwakilan konsuler sudah
ada di negara tertentu, maka hubungan kenegaraan dilaksanakan oleh perwakilan
konsuler sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik.
1.
Daftarlah di negara mana saja Indonesia sudah dan belum menempatkan
perwakilan diplomatiknya.
2.
Galilah informasi mengenai alasan Indonesia belum menempatkan perwakilan
diplomatiknya pada beberapa negara saat ini.
3.
Menurut Anda, apakah memang perlu Indonesia menempatkan perwakilan
diplomatiknya di semua negara yang ada di dunia ini? Mengapa?
4.
Kerjakan tugas ini pada buku tugas Anda, kemudian adakan acara debat
dengan siswa yang lain mengenai topik tersebut. Setiap siswa mendapat
giliran untuk menjadi narasumber dalam acara debat.
5.
Guru akan membimbing dan mengevaluasi kreativitas Anda.
3.3.
3.3.
3.
KK
KK
K
ekek
ekek
ek
ee
ee
e
balan dan K
balan dan K
balan dan K
balan dan K
balan dan K
eistimeeistime
eistimeeistime
eistime
ww
ww
w
aan Diploma
aan Diploma
aan Diploma
aan Diploma
aan Diploma
tiktik
tiktik
tik
Berdasarkan atas asas
ekterri-
toriality
(seorang duta besar atau
diplomat harus dianggap berada di luar
wilayah negara tempat ia ditempatkan),
maka akibatnya para diplomat beserta
para pegawainya mempunyai hak
istimewa. Dengan kata lain, hak
istimewa ini disebut hak
ekterri-
toriality,
yaitu mereka tidak tunduk
kepada kekuasan peradilan sipil dan
peradilan perdana tempat mereka
ditempatkan.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961,
maksud pemberian kekebalan dan
keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata,
melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili. Selain itu,
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.11
Para diplomat dan pegawainya mendapatkan
hak kekebalan diplomatik di luar wilayah di
mana ia ditempatkan.
167
Bab 4
Hubungan Internasional
kekebalan dan keistimewaan diplomatik juga diberikan untuk menjamin
pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Mengenai ketentuan pengklasifikasian kekebalan dan keistimewaan diplomatik
di Indonesia, telah diatur dalam buku
Pedoman Tertib Diplomatik dan
Protokoler
, yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam buku tersebut
dijelaskan bahwa yang dimaksud kekebalan dan keistimewaan diplomatik
mencakup dua pengertian. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai berikut.
a.
Inviolability
(tidak dapat diganggu gugat)
Inviolability
(tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan
yang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung makna
bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat
perlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengartian dalam
pedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahan
dari “
inviolabel
”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yang
menyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapat
ditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negara
penerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan
dari pejabat diplomatik yang bersangkutan.
b.
Immunity
(kekebalan)
Imunity
(kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi
dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum
administrasi.
Sedangkan pengertian
immunity
dalam pedoman tertib diplomatik yang
terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati
kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara
penerima. Kekebalan yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertib
protokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Kekebalan pribadi
Kekebalan pribadi (imunitas
perorangan) dapat diperinci lagi
sebagai berikut.
a) Berhak atas perlindungan
istimewa atas pribadi dan atas
harta bendanya.
b) Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d) Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,
dan bea materai.
Kata Bijak
Kekuatanlah yang mengatur dunia,
bukan pendapat; tetapi pendapat
yang membuat kita menggunakan
kekuatan.
Blaise Pascal
168
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Analisis
Analisis
2) Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh
dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat,
misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas
berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera
negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan
dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan
hak asy
atau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan
mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang
delliguent
politik maupun kriminal.
3) Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)
Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor.
Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat
sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkan
pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara
pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali atau
dipersonanongratakan.
1. Coba Anda simak berita berikut.
RI Batasi Kekebalan Diplomatik bagi Staf NAMRU-2
Pemerintah RI bersikeras untuk membatasi pemberian kekebalan diplomatik bagi
staf laboratorium riset Angkatan Laut Amerika Serikat,
Naval Medical Research Unit
2
(NAMRU-2).
“Hingga kini kita masih berketetapan agar tidak semua staf NAMRU-2 mendapat
kekebalan diplomatik. Dari 20 orang hanya dua yang akan kita berikan,” kata Menteri
Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono usai menerima Panglima Angkatan
Bersenjata (AB) Kerajaan Inggris Marsekal Jock Stirrup di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, selain membatasi pemberian kekebalan diplomatik, pemerintah RI
juga meminta agar dokter TNI Angkatan Laut ditempatkan sebagai staf NAMRU-2
sebagai pengawas mengingat selama ini kegiatan riset yang dilakukan NAMRU-2
terkesan tidak transparan.
“NAMRU-2 `kan di bawah Angkatan Laut AS, maka perlu ada perwira atau dokter
TNI AL yang menjadi staf sekaligus pengawas dalam seluruh kegiatan NAMRU-2,”
kata Juwono.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, penentuan status
NAMRU-2 di Indonesia masih ditunda.
“Masih `pending`,” kata Menteri Luar Negeri kepada wartawan di Jakarta pada
Senin, saat ditanya mengenai status lembaga penelitian milik pemerintah Amerika
Serikat itu.
169
Bab 4
Hubungan Internasional
Menurut dia, pemerintah Indonesia telah mengajukan rancangan nota
kesepahaman (MoU) pada Nopember 2007, yang sedang dibahas pihak Amerika Serikat.
Mengenai kekebalan diplomatik, yang diberikan kepada penelitinya, Menteri Luar
Negeri mengatakan bahwa kekebalan diplomatik itu akan bersifat selektif.
Sedangkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengungkapkan, NAMRU-2
sudah mulai melakukan penelitian tentang penyakit menular di Indonesia sejak tahun
1970-an. Namun demikian, hasilnya belum berdampak nyata terhadap perkembangan
metode pemberantasan penyakit menular di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, perpanjangan kesepakatan kerja sama itu mesti
dipertimbangkan dengan sematang mungkin dan kalaupun tetap dilanjutkan,
pemerintah harus punya sikap tegas terkait batasan dalam kerja sama baru.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) berkomitmen tetap mempertahankan keberadaan
lembaga riset medis Angkatan Laut-nya di Jakarta (Naval Medical Research Unit
No.2/Namru-2) dan melanjutkan perundingan mengenai rancangan Nota Kesepahaman
(MoU) baru dengan pemerintah Indonesia.
Sumber:
Antara News, 24 April 2008 (Diambil seperlunya)
2. Nah, Anda tentu masih ingat tentang berita di atas yang sempat menimbulkan isu
negatif tentang status NAMRU di Indonesia. Tugas Anda sekarang adalah mencoba
menganalisis mengenai perlu tidaknya staf NAMRU diberi kekebalan diplomatik. Selain
itu, Anda analisis juga mengenai keuntungan dan kerugian bagi Indonesia dengan
adanya lembaga riset medis Angkatan Laut milik Amerika tersebut.
3. Susunlah tugas ini dalam bentuk artikel. Setelah itu, guru akan memilih dua orang
siswa sebagai pembicara dalam acara debat di depan kelas. Gunakan artikel Anda
sebagai bahan perdebatan tersebut. Siswa yang lain dapat ikut berpartisipasi sebagai
peserta debat yang aktif.
4.
Di akhir kegiatan, guru akan memberikan penilaian.
DD
DD
D
..
..
.
PP
PP
P
erer
erer
er
anan Oranan Or
anan Oranan Or
anan Or
gg
gg
g
anisasi Internasional
anisasi Internasional
anisasi Internasional
anisasi Internasional
anisasi Internasional
Hubungan kerja sama internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara.
Perjanjian internasional atau saling menukar pengiriman korps diplomati atau konsuler
seperti dijelaskan di atas termasuk cara melakukan hubungan internasional. Selain
itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional.
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
erer
erer
er
serikserik
serikserik
serik
aa
aa
a
tan Bangsa-Bangsa (PBB)
tan Bangsa-Bangsa (PBB)
tan Bangsa-Bangsa (PBB)
tan Bangsa-Bangsa (PBB)
tan Bangsa-Bangsa (PBB)
a. Sejarah berdirinya PBB
Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dengan adanya peristiwa
pada tanggal 1 September 1939, ketika tentara Jerman menyerbu Polandia
sehingga pecah Perang Dunia II. Pecahnya Perang Dunia II membuktikan
bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yakni organisasi internasional (sebelum
170
Pendidikan Kewarganegaraan XI
berdirinya PBB) yang dibentuk oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika
Serikat semasa Perang Dunia I, tidak mampu mencegah perang dan
memenuhi harapan dunia untuk menciptakan perdamaian abadi di muka bumi
ini.
Kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi sesudah Perang Dunia II
menyebabkan umat manusia insaf terhadap akibat buruk yang ditimbulkan
perang. Hal ini mendorong usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian
antarbangsa di dunia ini.
Beberapa peristiwa penting yang merupakan dasar cita-cita pendirian
PBB antara lain sebagai berikut.
1) Piagam Atlantic (Atlantic Charter)
Piagam ini hasil rundingan antara
presiden Amerika Serikat (F.D.
Roosevelt) dengan Perdana Menteri
Inggris (Winston Churchill) tanggal 14
Agustus 1941, yang isinya antara lain
sebagai berikut.
a) Tidak boleh ada perluasan wilayah
jika tidak ada kemauan penduduk
aslinya.
b) Segala bangsa berhak menentukan
bentuk dan corak pemerintahannya
sendiri.
c) Semua negara diperkenankan ikut
serta dalam perdagangan interna-
sional.
d) Membentuk perdamaian dunia
supaya setiap bangsa dapat bebas
dari rasa ketakutan dan keku-
rangan.
2) Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
Pertemuan yang diadakan di Washington, ibu kota Amerika Serikat
dihadiri oleh 26 negara, yang kemudian melahirkan “Maklumat Bangsa-
Bangsa”.
Dalam maklumat tersebut disetujui program-program sebagaimana
tercantum dalam Atlantic Charter. Maklumat ini ditandatangani pada
tanggal 1 Januari 1942 oleh empat orang pimpinan negara, yakni Maxim
Letvinov dari Uni Soviet, F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat, Winston
Churchill dari Inggris, dan T.V. Soong dari Cina Nasional.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.12
Atlantic Charter, piagam hasil
rundingan antara presiden Amerika
Serikat (F.D. Roosevelt) dengan
Perdana Menteri Inggris (Winston
Churchill) tanggal 14 Agustus 1941.
171
Bab 4
Hubungan Internasional
Pada esok harinya, 22 negara lainnya ikut menandatangani naskah
tersebut, sehingga 26 negara itu dianggap sebagai anggota pertama dari
organisasi yang akan didirikan. Dari bulan Juni 1942 hingga Maret 1945,
jumlah negara yang menyetujui maklumat bangsa-bangsa bertambah 21
negara sehingga jumlah seluruhnya 47 negara. Ke-47 negara itulah yang
dianggap sebagai modal dasar anggota organisasi yang akan dibentuk.
Semua negara tersebut diundang dalam konferensi di San Fransisco.
3) Maklumat Moskow
Maklumat bangsa-bangsa telah mencapai suatu persesuaian paham
dan asa, untuk memulai melaksanakan cita-cita dunia yang damai. Sebagai
tindak lanjut, diadakannya permusyawaratan antarmenteri luar negeri
empat negara perintis, yaitu V. Molotov dari Uni Soviet, Cordel Hull
dari Amerika Serikat, Anthony Eden dari Inggris, dan Foo Pingsjen dari
Cina. Permusyawaratan ini diadakan di ibu kota Uni Soviet, Moskow.
Permusyaratan tersebut berhasil mengeluarkan maklumat yang dikenal
dengan “Maklumat Moskow”. Penandatangannya dilaksanakan tanggal
30 Oktober 1943. Maklumat tersebut menegaskan bahwa keempat negeri
itu mengakui perlunya perdamaian dan keamanan internasional. Oleh
karena itu, perlu didirikan organisasi internasional yang berdasar pada
persamaan kedaulatan negara yang damai dan terbuka bagi tiap-tiap
negara, baik negara besar maupun negara kecil.
4) Dumbarton Oaks Proposals
Keempat negara yang menandatangani Maklumat Moskow setahun
kemudian mengadakan tukar pikiran di Dumbarton Oaks, dekat
Washington. Hasil persetujuannya dikenal dengan “Dumbarton Oaks
Proposals” (usulan-usulan Dumbarton Oaks) tertanggal 7 Oktober 1944.
dari Dumbarton Oaks Proposals, nampaklah kerangka dan asas-asas
organisasi dunia akan didirikan.
Menurut Dumbarton Oaks Proposals, organisasi dunia yang akan
berdiri mempunyai lima alat kelengkapan, yaitu:
a)
General Assembly
(Sidang Umum),
b)
Security Council
(Dewan Keamanan),
c)
Economic and Social Council
(Dewan Ekonomi dan Sosial),
d)
International Court and Justice
(Mahkamah Internasional), dan
e)
Secretariat General
(Sekretaris Jenderal).
5) Konferensi Yalta
Konferensi Yalta dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan tentang
suara-suara di dalam dewan keamanan. Dewan tersebut mempunyai
tugas menegakkan keamanan dunia. Kesepakatan “harga suara” di dalam
dewan keamanan yang diputuskan dalam konferensi tersebut termaktub
172
Pendidikan Kewarganegaraan XI
dalam pasal 27 Piagam Perdamaian. Dalam konferensi ini diputuskan
pula bahwa pada tanggal 25 April 1945 akan diadakan konferensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di San Fransisco.
Pengundangnya adalah pemerintah Amerika Serikat atas nama
pemerintah Uni Soviet, Inggris, dan Tiongkok. Permusyawaratan di Yalta
tersebut (Februari 1945) dihadiri oleh tiga pimpinan negara besar, yaitu
Roosevelt (Presiden Amerika Serikat), Jenderal Besar Stalin (Uni
Soviet), dan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris).
6) Konferensi San Fransisco
Konferensi San Fransisco dibuka pada
tanggal 25 April 1945, bertempat di gedung
komedi. Konferensi dihadiri oleh 50 negara.
Konferensi berlangsung sampai dengan 26
Juni 1945 dan berhasil merumuskan Piagam
Perdamaian atau
Charter for Peace
(Piagam PBB) yang terdiri dari 19 bab, 111
pasal. Piagam perdamaian ini menjadi
dasar/pedoman bagi PBB dalam
melaksanakan tugasnya. Piagam tersebut
mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
Tanggal tersebut diperingati sebagai hari
PBB (
United Nations Day
).
b. Tujuan dan asas PBB
Tujuan PBB terdapat dalam Mukadimah Piagam PBB, dan dipertegas
lagi dalam Pasal 1 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut.
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2) Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas
persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan
dalam negara lain.
3) Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah
internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan
kemanusiaan.
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, PBB menganut
tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian berikut ini.
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.
2) Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-
kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.13
Konferensi San Fransisco berhasil
merumuskan Piagam Perdamaian atau
Charter
for Peace
(Piagam PBB).
173
Bab 4
Hubungan Internasional
3) Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai
sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
internasional.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus
mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan
terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang
diambil berdasarkan ketentuan Piagam.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak
sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
7) PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah
dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian
masalah itu menurut Piagam.
c. Keaggotaan PBB
Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut.
1) Anggota asli atau anggota pangkal atau
original members
(Pasal 3
Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil
bagian dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2) Anggota atau
members
(Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negara-
negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditetapkan.
Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain
sebagai berikut.
1) Negara yang merdeka.
2) Negara itu mencintai perdamaian.
3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh
Majelis Umum PBB.
Negara yang ingin menjadi anggota PBB, terlebih dahulu harus disetujui
oleh dewan keamanan PBB. Persetujuan ini sekurang-kurangnya tujuh suara,
yang di dalamnya termasuk semua anggota tetap dewan keamanan.
Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota, sepenuhnya menjadi
wewenang Majelis Umum PBB. Pengambilan keputusan di dalam majelis
berjalan secara demokratis, yaitu dengan suara 2/3 dari anggota yang hadir
menyetujui. Negara anggota yang berulang kali malanggar asas-asas dan
Piagam PBB dapat dikeluarkan sebagai anggota oleh majelis umum atas
anjuran Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam Perdamaian)
174
Pendidikan Kewarganegaraan XI
d. Struktur dan peranan organisasi PBB
Sampai saat ini terdapat belasan organisasi internasional yang
memperoleh kedudukan sebagai badan khusus PBB, setelah membuat
persetujuan dengan PBB sesuai ketentuan Pasal 63 Piagam PBB. Badan-
badan khusus PBB yang terpenting adalah sebagai berikut.
1) Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO)
2) Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Food and Agriculture Organization of the United Nation/FAO)
3) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization/UNESCO)
4) Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)
5) Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (International
Bank of Reconstruction and Development/IBRD)
6) Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF)
Dalam Bab II Pasal 7 Piagam Perdamaian, disebutkan enam badan pokok
PBB, yaitu sebagai berikut.
1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan badan
tertinggi PBB, yang anggotanya terdiri dari semua
negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985
berjumlah 159 negara).
Struktur majelis umum terdiri dari badan
berikut ini.
a) Ketua sidang majelis umum dipilih untuk
memimpin selama sidang berlangsung dengan
masa jabatan satu masa persidangan.
b) Anggota majelis, adalah wakil semua anggota
PBB yang masing-masing anggota dapat diwakili
oleh sebanyak-banyaknya lima orang utusan
dengan satu hak suara.
Dalam sidang umum, keputusan diambil
dengan kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3).
Namun ada enam hal yang keputusannya hanya boleh diambil apabila 2/
3 dari jumlah anggota yang hadir menyetujui. Enam hal tersebut adalah
sebagai berikut.
a) Anjuran mengenai usaha perdamaian dan keamanan.
b) Pemilihan anggota tidak tetap dewan keamanan.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.14
Gedung Majelis Umum PBB di New
York.
175
Bab 4
Hubungan Internasional
c) Pemilihan anggota dewan ekonomi dan sosial.
d) Penerimaan anggota baru PBB.
e) Urusan anggaran belanja.
f)
Pengangkatan sekretaris jenderal.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun, akan tetapi sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa
dengan syarat sebagai berikut.
a) Atas usul sekretaris jenderal dan disetujui oleh dewan keamanan.
b) Atas usul sebagai besar anggota PBB.
Di dalam sidang, bahasa yang dipergunakan oleh seorang utusan
dapat memilih salah satu dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris,
bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, atau bahasa Cina.
Sementara itu, dalam rapat-rapat kerja hanya bahasa Inggris dan Prancis
saja yang dapat dipergunakan.
Setiap negara anggota wajib membayar iuran. Apabila selama dua
tahun atau lebih lalai membayar iuran, akan kehilangan hak suaranya
dalam majelis umum sampai negara yang bersangkutan melunasi
kewajibannya. Tugas utama majelis umum ialah memajukan kerja sama
internasional dalam bidang ekonomi, kultural, dan pendidikan.
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan keamanan PBB merupakan
badan yang sangat penting dari
organisasi PBB. Badan ini diberi
tanggung jawab untuk menjaga
perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan ini dapat bersidang setiap saat
apabila dipandang perlu, terutama
apabila terjadi sengketa internasional.
Pada mulanya Dewan Keamanan
PBB beranggota 11 negara. Lima
anggota tetap mempunyai hak veto, yaitu
Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis,
dan RRC. Enam anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB dipilih oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Setiap tahun tiga
anggota tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak tahun 1965 anggota
Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara anggota
mengirimkan satu orang utusan saja.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.15
Para anggota Dewan Keamanan PBB ketika
sedang menghadiri sidang.
176
Pendidikan Kewarganegaraan XI
a) Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa internasional secara
damai.
(1) Didasarkan atas persetujuan sukarela melalui perundingan,
penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.
(2) Berdasarkan paksaan hukum dalam persetujuan melalui
perwasitan dan keputusan.
b) Dewan Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan
dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c) Dewan Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.
d) Dewan Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim
Mahkamah Internasional.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia,
yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (
Ecosoc
) mempunyai anggota 54
negara. Dewan ini bersidang sekurang-kurangnya tiga kali setahun di
New York atau di tempat lain yang ditentukan.
Tugas Ecosoc adalah sebagai berikut.
a) Membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi
kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan
pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan hak-
hak asasi manusia.
b) Mengkoordinir pekerjaan Komisi-Komisi dan
Badan-badan Khusus PBB seperti WHO, ILO, FAO,
dan UNICEF.
c) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah wewenang
PBB.
d) Memajukan rasa hormat-menghormati terhadap hak-hak manusia
dan kemerdekan asasi, dan lain-lain.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai
berikut.
a) Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk
masa tiga tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut.
a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
Kata Bijak
Aku membela keadilan,
tidak peduli itu untuk siapa
atau melawan siapa.
Malcolm X
177
Bab 4
Hubungan Internasional
b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali,
dan Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah
pengawasan internasional.
Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan
membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam
rangka mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya
daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil
pula peranan daerah perwalian.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag
(Belanda). Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim
tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan tahun.
Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut.
a) Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepadanya.
b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang
penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.
c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu
pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan
keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum
dan dewan keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan
adalah sebagai berikut.
a) Konvensi-konvensi internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai
peradaban.
d) Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara
tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan
apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan
menyetujui.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta
melaksanakan program-programnya.
178
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Cerdas dan Kritis
a)
Sekretariat PBB terdiri atas jabatan-
jabatan berikut.
(1) Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan
yang dipilih dalam sidang majelis umum
dengan rekomendasi dari dewan
keamanan. Masa tugas sekretaris jenderal
lima tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Wakil sekretaris jenderal atau
under
secretary
sebanyak delapan orang.
(3) Staf.
b) Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut.
(1) Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan
program-program dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan
PBB.
(2) Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB
mengenai seluruh kegiatan PBB.
(3) Meminta kepada Dewan Keamanan untuk memerhatikan
masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat
menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan
keamanan dunia.
1.
Daftarlah badan-badan yang berada di bawah naungan Majelis Umum serta
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB secara lengkap dan terperinci beserta
tugasnya masing-masing.
2.
Susunlah dalam bentuk kliping dan jilidlah dengan rapi.
3.
Pelajarilah isi kliping yang Anda buat tersebut kemudian simaklah pernyataan
berikut.
Di bidang ekonomi, akhir-akhir ini pemerintah Indonesia sedang
menggiatkan prinsip kemandirian dalam perekonomian. Berkali-kali
pemerintah, melalui menteri keuangan, menyatakan bahwa Indonesia
sebaiknya tidak meminta bantuan kepada IMF.
Nah, menurut Anda, kenapa pemerintah berusaha menghindari campur tangan
IMF dalam perekonomian Indonesia? Bukankah IMF merupakan salah satu
badan ekonomi PBB yang bertugas membantu perekonomian negara-negara
yang sedang bermasalah?
4. Coba Anda jawab pertanyaan nomor tiga di atas secara lisan dengan
menyertakan bukti-bukti pendukung.
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.16
Ban Ki Moon (kanan) ketika resmi dilantik
menjadi Sekretaris Jenderal PBB.
179
Bab 4
Hubungan Internasional
Daftar Negara dengan Pengakuan Terbatas
Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai
entitas geopolitik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum
internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara
penuh.
Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, entitas yang
memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah
sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh.
Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya,
tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang
diakui secara luas. Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea,
diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik
pengakuannya.
Sumber:
www.wikipedia.com
2.2.
2.2.
2.
KK
KK
K
onfonf
onfonf
onf
erer
erer
er
ensi Asia-Afrik
ensi Asia-Afrik
ensi Asia-Afrik
ensi Asia-Afrik
ensi Asia-Afrik
a (AA)a (AA)
a (AA)a (AA)
a (AA)
Pada awal tahun 1950-an, situasi dunia mulai genting dengan adanya adu
kekuatan antara blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan blok
Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua negara besar tersebut ingin
memasukkan pengaruhnya pada negara lain, terutama negara berkembang. Pada
saat itu, negara-negara di dunia memang terpengaruh oleh blok Amerika Serikat
dan blok Uni Soviet yang mulai memasuki era Perang Dingin.
a. Jalannya Konferensi Asia-Afrika
Konferensi Asia-Afrika pertama kali diadakan di Bandung tahun 1955
oleh negara-negara Asia dan Afrika yang merupakan bekas negara-negara
jajahan. Sebelumnya diadakan pertemuan atau Konferensi Colombo pada
tanggal 28 April 1954 oleh lima negara, yaitu Pakistan, India, Burma (sekarang
Myanmar), Srilanka, dan Indonesia yang dilanjutkan dengan pertemuan Bogor.
Hasil pertemuan Bogor oleh kelima negara adalah penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) atau juga
disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara
negara-negara Asia dan Afrika. KTT Asia-Afrika tahun 1955 ini diseleng-
garakan oleh Indonesia, Myanmar, Srilanka, India, dan Pakistan. KTT ini
dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani. Perte-
muan berlangsung antara 18 April – 24 April 1955, di Gedung Merdeka,
Wawasan Hukum
180
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Bandung, Indonesia. Tujuan konfe-
rensi adalah mempromosikan kerja
sama ekonomi dan kebudayaan
Asia-Afrika dan melawan kolo-
nialisme atau neokolonialisme
Amerika Serikat, Uni Soviet, atau
negara imperialis lainnya. Ada 29
negara yang mengirimkan wakilnya
untuk mengikuti acara besar
tersebut.
Negara-negara kolonial Barat
pada umumnya meragukan
kemampuan negara-negara baru itu
untuk menyelenggarakan suatu
konferensi politik. Akan tetapi, sambutan-sambutan dan dorongan-dorongan
positif telah terdengar dari pihak negara-negara sosialis. Dengan semakin
kuatnya usaha negara-negara sosialis dan negara-negara lain untuk
menonjolkan
peaceful-coexistence
, maka terbentuklah agenda Konferensi
Asia-Afrika. Lima pokok acara yang dibicarakan dalam konferensi tersebut
adalah sebagai berikut.
1) Kerja sama ekonomi.
2) Kerja sama budaya.
3) Hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri, termasuk di
antaranya soal Palestina dan rasialisme.
4) Masalah-masalah bangsa-bangsa yang tidak merdeka, termasuk di
antaranya soal Irian Barat dan Afrika Utara.
5) Masalah perdamaian dunia dan kerja sama internasional, termasuk di
antaranya beberapa aspek tentang PBB, soal
co-existence
(hidup
berdampingan) masalah Indo-Cina, Aden, serta masalah pengurangan
persenjataan (disarmament) serta masalah-masalah senjata pemusnah
massal.
Dalam pidato pembukaannya mengenai keadaan dunia, Presiden
Soekarno mengingatkan antara lain bahwa kolonialisme belum mati. Pidato-
pidato sambutan, baik dari Indonesia maupun dari para ketua delegasi negara
peserta selain telah menimbulkan suasana yang membesarkan semangat
persaudaraan dan persahabatan di antara para peserta konferensi, juga
merupakan suatu pernyataan lahirnya Asia-Afrika yang baru.
Sesuai dengan keterangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sementara pada tanggal 14 Juni 1955 mengenai hasil-hasil Konferensi Asia-
Afrika, antara lain dikemukakan sebagai berikut.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.17
Jalannya Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika di
Bandung Tahun 1955.
181
Bab 4
Hubungan Internasional
1) Konferensi dapat mengelakkan diri menjadi medan pertentangan Perang
Dingin.
2) Beberapa ketegangan yang timbul di beberapa bagian Benua Asia-Afrika
dapat diredakan.
3) Konferensi dapat menerima cara pendekatan tradisional bangsa
Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat.
4) Sistem musyawarah dan mufakat ternyata dapat diterapkan pada
konferensi tersebut dengan hasil yang baik.
Pada akhir konferensi dihasilkan beberapa dokumen, yaitu
Basic Paper
on Racial Discrimination
dan
Basic Paper on Radio Activity
. Keduanya
dianggap sebagai bagian dari keputusan konferensi yang dikenal dengan nama
Dasasila Bandung. Dengan berkumpulnya 29 negara Asia-Afrika yang
memiliki aneka warna dasar hidup kemasyarakatan, perekonomian,
ketatanegaraan, sebenarnya telah diperlihatkan
co-existence
secara damai.
Adapun isi Dasasila Bandung adalah sebagai berikut.
1) Menghormati hak-hak dasar manusia
dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang
termuat di dalam Piagam PBB.
2) Menghormati kedaulatan dan
integritas teritorial semua bangsa.
3) Mengakui persamaan semua suku
bangsa dan persamaan semua bangsa,
besar ataupun kecil.
4) Tidak melakukan campur tangan atau
intervensi dalam soal-soal dalam negeri
negara lain.
5) Menghormati hak setiap bangsa
untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara
kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk
bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar,
dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunaan
kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu
negara.
8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai,
seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah
hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang
bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
Sumber:
www.yahoo.com
Gambar 4.18
Monumen Dasasila Bandung.
182
Pendidikan Kewarganegaraan XI
9) Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Sedangkan manfaat Konferensi Asia-Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia
dan Afrika adalah sebagai berikut.
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap
perjuangan kemerdekaan.
Bagi bangsa Indonesia sendiri, manfaat Konferensi Asia-Afrika adalah
membawa keuntungan seperti berikut.
1) Ditandatanganinya persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia
dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih
salah satu, yaitu menjadi negara Indonesia atau RRC. Warga negara
yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai
perjuangan merebut Irian Barat.
b. Peranan Asia-Afrika bagi Hubungan Internasional
Negara-negara yang tergabung dalam Asia-Afrika terbukti telah mampu
mengembangkan hubungan internasional yang damai dan menguntungkan
negara-negara anggota. Pada mulanya gerakan ini dimaksudkan sebagai
imbangan negara-negara berkembang (Asia dan Afrika) dalam berkompetisi
dengan dua kekuatan besar waktu itu, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Mereka tidak ingin terlibat dalam perseteruan dan ingin netral dari kedua
kekuatan tersebut. Di sisi lain, negara-negara anggota berkeinginan besar
untuk tetap berdaulat, berkembang, maju, dan bisa menciptakan kesejahteraan
bagi rakyatnya.
Asia-Afrika mampu menumbuhkan hubungan damai dan kerja sama yang
saling bermanfaat, khususnya bagi negara-negara anggota. Bersamaan dengan
berakhirnya Perang Dingin, peran Asia-Afrika seakan menjadi berkurang.
Namun dewasa ini, telah dijalin hubungan dan kerja sama ekonomi dalam
upaya saling memenuhi kebutuhan dalam rangka kesejahteraan rakyat. Hal
ini dibuktikan dengan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).
Konferensi Tingkat Tinggi lebih membicarakan masalah pembangunan dan
kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara-negara anggota.
Adanya Konferensi Asia-Afrika menunjukkan hubungan yang semakin
erat antarbangsa-bangsa di wilayah Asia dan Afrika. Bagi Indonesia sebagai
pelopor Konferensi Asia-Afrika, keikutsertaan dalam pertemuan tersebut
merupakan wujud nyata dari tujuan nasional, yaitu ikut serta menciptakan
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
berkeadilan sosial.
183
Bab 4
Hubungan Internasional
3.3.
3.3.
3.
ASEANASEAN
ASEANASEAN
ASEAN
ASEAN merupakan sing-
katan dari
Association of South
East Asian Nation
atau perhim-
punan bangsa-bangsa Asia
Tenggara. ASEAN dibentuk
berdasarkan Deklarasi Bangkok
tanggal 8 Agustus 1967.
Deklarasi itu ditandatangani oleh
lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu
Adam Malik (Indonesia), Tun
Abdul Razak (Malaysia), Thanat
Khoman (Thailand), Rajaratnam
(Singapura), dan Narsico R.
Ramos (Filipina).
Beberapa pikiran yang melatarbelakangi Deklarasi Bangkok tersebut adalah
sebagai berikut.
a.
Semua negara anggota ASEAN bertanggungjawab untuk memperkokoh
stabilitas ekonomi dan sosial budaya di wilayah Asia Tenggara.
b.
Semua negara anggota ASEAN menjamin bahwa pembangunan nasional
mereka masing-masing akan berlangsung secara damai dan progresif.
c.
Semua negara anggota ASEAN akan menjaga stabilitas dan keamanan
nasional mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk
manifestasinya.
d.
Semua pangkalan militer asing hanya bersifat sementara dan tidak akan
dipergunakan untuk melakukan subversi terhadap kemerdekaan dan
kebebasan nasional negara anggota ASEAN.
Kemudian, dari keempat pokok pikiran itu dijadikan tolok ukur bagi negara-
negara pendiri dan hasilnya tertuang dalam Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai
berikut.
a. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta
pengembangan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara melalui usaha bersama
dalam semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan
suatu masyarakat Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b.
Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan
menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antarnegara di
kawasan Asia Tenggara serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c.
Untuk meningkatkan kerja sama yang efektif dan saling membantu dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
untuk pengkajian bersama.
Sumber:
www.google.com
Gambar 4.19
Pertemuan para delegasi negara di ASEAN Summit.
184
Pendidikan Kewarganegaraan XI
d.
Untuk meningkatkan pengkajian wilayah Asia Tenggara.
e.
Untuk memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-
organisasi internasional dan regional lainnya.
Kini jumlah anggota ASEAN ada 10 negara. Brunei Darussalam menjadi
anggota keenam ASEAN sejak tanggal 7 Januari 1984. Vietnam menjadi anggota
ketujuh sejak tahun 1995. Laos dan Myanmar bergabung dengan ASEAN pada
tahun 1997. Sejak 30 April 1999, Kamboja resmi menjadi anggota ke-10 ASEAN.
a. Struktur organisasi ASEAN
Susunan organisasi ASEAN kini telah banyak mengalami pengembangan
dan penyempurnaan dibanding pada masa awal berdirnya. Pada awalnya,
struktur organisasi ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bangkok terdiri
atas Sidang Tahunan Para Menteri,
Standing Committee
, Komisi-komisi Tetap
dan Komisi-komisi Khusus, dan Sekretariat Nasional ASEAN pada setiap
ibukota negara-negara anggota.
Namun setelah KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi
ASEAN diubah menjadi berikut ini.
1) ASEAN Summit.
2) ASEAN Ministerial Meeting (AMM), yaitu sidang para Menteri Luar
Negeri ASEAN.
3) ASEAN Economic Ministers (AEM), yaitu sidang para Menteri
Ekonomi.
4) ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM), yaitu sidang Menteri
Keuangan ASEAN.
5) Others ASEAN Ministerial Meeting, yaitu sidang para Menteri
nonekonomi.
6) ASEAN Standing Committee (ASC).
7) Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Officials Meeting
(SOM), ASEAN Senior Financials Officials Meeting (ASFOM), dan
Committees.
8) Sub-Committees and Working Groups, yaitu sub-sub komisi dan
kelompok-kelompok kerja ASEAN.
9) ASEAN Secretariat, yaitu sekretariat ASEAN.
b. Tujuan ASEAN
Sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bangkok, tujuan pembentukan
ASEAN adalah sebagai berikut.
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta
pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam
semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan
masyarakat bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
185
Bab 4
Hubungan Internasional
Bermusyawarah
Bermusyawarah
2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan
menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara
negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam
PBB.
3) Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam
masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial,
kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan
penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
5) Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan
pertanian serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas
internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi
serta peningkatan akan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.
6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-
organisasi internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala
kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat di antara
mereka sendiri.
1.
Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2.
Setiap kelompok membuat paper atau makalah mengenai pengaruh dan
dampak Konferensi Asia-Afrika dan ASEAN bagi dunia internasional pada
era sekarang.
3.
Kembangkan paper atau makalah kelompok Anda seluas-luasnya untuk
dijadikan bahan diskusi dengan kelompok lain.
4.
Mintalah guru untuk mengevaluasi dan menilai hasil kerja kelompok Anda.
E.E.
E.E.
E.
MengharMenghar
MengharMenghar
Menghar
gg
gg
g
ai Manfai Manf
ai Manfai Manf
ai Manf
aaaa
aaaa
aa
t Kt K
t Kt K
t K
erer
erer
er
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
erer
erer
er
janjianjanjian
janjianjanjian
janjian
Internasional bagi Indonesia
Internasional bagi Indonesia
Internasional bagi Indonesia
Internasional bagi Indonesia
Internasional bagi Indonesia
1.1.
1.1.
1.
ManfManf
ManfManf
Manf
aaaa
aaaa
aa
t Kt K
t Kt K
t K
erer
erer
er
ja Sama Internasional ba
ja Sama Internasional ba
ja Sama Internasional ba
ja Sama Internasional ba
ja Sama Internasional ba
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
Manfaat kerja sama internasional bagi Indonesia antara lain sebagai berikut.
a.
Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga
Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947,
wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia
dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan usul tersebut
kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk
Komisi Tiga Negara (KTN). Dengan dibentuknya KTN, akhirnya Indonesia
– Belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville.
186
Pendidikan Kewarganegaraan XI
b.
Melalui kerja sama internasional (PBB), lembaga internasional tersebut dapat
berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan
perselisihan antarnegara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua,
PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:
1) menghentikan saling menyerang;
2) membebaskan segala tawanan;
3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville;
4) pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan
perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat
untuk mengadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
c.
Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya
PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan
Belanda pada tahun 1962.
d.
Dengan adanya kerja sama internasional (PBB) dapat melahirkan dokumen-
dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama
dalam penegakan HAM, misalnya:
1) Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948;
2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural,
tahun 1966;
3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966.
e. Dengan kerja sama internasional yang terwujud dalam organisasi
internasional di bawah PBB, masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun
hukum dapat terselesaikan, antara lain dengan lahirnya organisasi seperti
berikut.
1) OPEC (
Organization of Petroleum Exporting Country
)
2) CGI (
Consultative Group of Indonesia
)
3) GNB (Gerakan Non Blok)
4) NATO (
North Atlantic Treaty Organitation
)
5) OIC (
Organization of the Islamic Conference
)
2.2.
2.2.
2.
ManfManf
ManfManf
Manf
aaaa
aaaa
aa
t Pt P
t Pt P
t P
erer
erer
er
janjian Internasional ba
janjian Internasional ba
janjian Internasional ba
janjian Internasional ba
janjian Internasional ba
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
gi Indonesia
Dengan adanya perjanjian internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah
wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat
menghasilkan beberapa konvensi sebagai berikut.
a.
Convention on the territorial sea and the contiguous zone
Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi
ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah.
187
Bab 4
Hubungan Internasional
b.
Convention on the high sea
Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga
konvensi yang ketiga.
c.
Convention on finishing and conservation of the living resources of the
high sea
.
Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun
1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk
mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi
anggota sah dari satu konvensi saja (
Convention on the high sea
).
Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi
tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untuk membagi
wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga, yaitu dengan
mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara
Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan
pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut
1982, yang hasilnya sebagai berikut.
a.
Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan
negara kepulauan.
b.
Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.
c.
Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya
alam dan kekayaan lautan.
3.3.
3.3.
3.
MengharMenghar
MengharMenghar
Menghar
gg
gg
g
ai Prinsip K
ai Prinsip K
ai Prinsip K
ai Prinsip K
ai Prinsip K
erer
erer
er
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
ja Sama dan P
erer
erer
er
janjianjanjian
janjianjanjian
janjian
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan
prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan
nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk
meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap
menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa
Indonesia ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi
dan forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB,
pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.
Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian
internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra
positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut.
188
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Gelora Nasionalisme
1.
Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-
daerah tujuan wisata.
2.
Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda,
dan kegiatan olahraga dalam skala
internasional.
3.
Berperan aktif dalam menyelesaikan
permasalahan dunia yang bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan.
4. Konstruktif dan konsisten dalam
memperjuangkan masalah dunia yang
bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan.
5.
Kemampuan antisipasi dan penyesuaian
terhadap perkembangan, perubahan,
dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat
sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi
jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga
lainnya.
6.
Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di
antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan
memanfaatkan forum organisasi internasional.
7.
Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi
aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8.
Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada
masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9.
Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing
negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, damai, bebas, netral,
sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir.
Bersekolah di luar negeri telah menjadi idaman banyak pelajar di Indonesia. Banyak
pelajar yang beranggapan bahwa sekolah-sekolah di luar negeri memiliki banyak
keunggulan dibandingkan dengan sekolah-sekolah di dalam negeri. Di samping itu,
bersekolah di luar negeri akan menaikkan gengsi dan
prestise
mereka. Dari sudut
penghasilan, mereka juga beranggapan, bahwa dengan bersekolah di luar negeri akan
memudahkan peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan materi
yang lebih besar. Pemikiran ini menjadikan mereka berlomba-lomba agar bisa bersekolah
di luar negeri, baik melalui beasiswa maupun melalui dana pribadi.
Sumber:
Majalah Garuda, Maret 2006
Gambar 4.20
Pertukaran pelajar dapat membangun citra
positif suatu negara.
189
Bab 4
Hubungan Internasional
Umpan Balik
Menurut Anda, benarkah pernyataan di atas? Lalu, apabila ada yang menawarkan
beasiswa kepada Anda untuk bersekolah di luar negeri, negara mana yang akan Anda
pilih untuk bersekolah? Apa alasan Anda memilih negara tersebut? Kemudian, upaya apa
saja yang akan Anda lakukan ketika sudah bersekolah di negara tersebut untuk
memperkenalkan negara Indonesia?
1. Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan
internasional sebagai hubungan antarbangsa.
2.
Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap
mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum
internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas
perbuatannya tersebut.
3.
Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, pihak yang
bersengketa, perusahaan internasional, tahta suci, dan individu.
4.
Pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pola penjajahan,
hubungan ketergantungan, dan hubungan sama derajat antarbangsa.
5.
Beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam
hubungan internasional, yaitu diplomasi, propaganda, ekonomi-sosial-budaya, dan
kekuatan militer.
6.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
7.
Istilah dalam perjanjian internasional antara lain:
treaty, agreement, konvensi,
protokol, statuta, charter, declaration, covenant, final act, modus vivendi,
dan
pact
.
8.
Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah perundingan, penandatanganan,
dan pengesahan.
9.
Peranan perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah
representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan meningkatkan hubungan
persahataban antarbangsa.
10. Berdasarkan atas asas
ekterritoriality
(seorang duta besar atau diplomat harus
dianggap berada di luar wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka akibatnya
para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak kekebalan diplomatik.
11. Peranan PBB adalah sebagai berikut.
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Rangkuman
190
Pendidikan Kewarganegaraan XI
b.
Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas
persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan
dalam negara lain.
c. Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah
internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
d.
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
12. Peranan Konferensi Asia-Afrika adalah mempromosikan kerja sama ekonomi
dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme
Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
13. Peranan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut.
a.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan
kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan
dan persahabatan untuk memperkokoh landasan masyarakat bangsa-bangsa
di Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b.
Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati
keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di
kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c.
Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam masalah-
masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan,
teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d.
Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian
dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e.
Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian
serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas internasional,
perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan
akan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.
f.
Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi
internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala kemungkinan untuk
saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
191
Bab 4
Hubungan Internasional
Uji KUji K
Uji KUji K
Uji K
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Berikut ini yang bukan termasuk subjek hukum dalam perjanjian internasional
adalah ....
a. negara
b. tahta suci
c. palang merah internasional
d. organisasi internasional
e. status kewarganegaraan seseorang
2.
Hubungan yang terjalin antara Indonesia dengan Belanda ataupun Jepang pada
waktu perang kemerdekaan merupakan sebuah pola hubungan ....
a. penjajahan
d. mutualisme
b. ketergantungan
e. mu
ltilateral
c. sama derajat antarbangsa
3.
Usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan
suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada
pemerintahannya, merupakan sarana hubungan internasional yang berwujud ....
a. diplomasi
d. kekuatan militer
b. propaganda
e.
doktrin
c. ekonomi, sosial, dan budaya
4.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, merupakan definisi perjanjian
internasional menurut ....
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
b. Dr. B. Schwar Zen Berger
c. Konvensi Wina 1969
d. Piagam PBB
e. Atlantic Centre
5. Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakan, merupakan proses perjanjian internasional yang berasaskan ....
a. reciprositas
d. kesamaan status
b. kesamaan hak
e. pacta sunt servada
c. kesamaan kewajiban
6.
Suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat
hukum, namun lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak
mutlak harus diratifikasi, merupakan pengertian dari ....
a. traktat
d. agreement
b. konvensi
e. s
tatuta
c. protokol
192
Pendidikan Kewarganegaraan XI
7.
Perwakilan suatu negara dalam arti nonpolitik diwakili oleh ....
a. diplomat
d. duta besar
b. diplomatik
e. perwak
ilan konsuler
c. perwakilan diplomatik
8.
Seorang yang dicalonkan menjadi kepala misi diplomatik dari negara pengirim,
terlebih dahulu harus mengusahakan ....
a. surat perintah dari kepala negara asalnya
b. dukungan dari parlemen negaranya
c. persetujuan dari negara penerima
d. mendapat izin dari lembaga PBB
e. lebih banyak pengetahuan budaya negara tujuan
9.
Dalam hal pengangkatan dan penerimaan perwakilan diplomatik, dikatakan bahwa
negara penerima menolak untuk memberikan persetujuan (agreement) negara
pengirim tidak diwajibkan mengemukakan alasan penolakannya. Hal tersebut
berdasarkan ....
a. konvensi hukum laut internasi
onal d. pasal 4
Konvensi Wina
b. persona nongrata
e. Kongres Wina 19 Maret 1815
c. kongres Aix La Chapella 1818
10. Berikut ini yang bukan termasuk penyebab tugas wakil seorang diplomatik
dinyatakan berakhir adalah ....
a. sudah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas
b. ia dilantik kembali oleh pemerintah negaranya
c. karena tidak disenangi lagi
d. kalau antara negara pengirim dan negara tempat ia diakreditasikan perang
e. saat kedatangan kepala misi yang bersangkutan
11. Di bawah ini yang merupakan tujuan didirikannya Organisasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah ....
a. menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan pada negara lain
b. untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
c. mengakui kesamaan hak dan kedaulatan dari semua negara
d. untuk menghindari ancaman peperangan
e. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
12. Setiap negara pasti mempunyai aspek kehidupan yang tidak sama dengan negara
lainnya, oleh karena itu kita sebaiknya ....
a. membiarkan bangsa lain tergantung pada bangsa lainnya
b. membiarkan bangsa lain karena setiap bangsa sudah ditentukan nasibnya
c. berupaya memenuhi kebutuhan bangsa lain
d. mengajak bangsa lain untuk berupaya sendiri
e. mendidik bangsa lain agar tidak tergantung pada bangsa lain
193
Bab 4
Hubungan Internasional
13. Kekebalan terhadap alat-alat kekkuasaan dari negara penerima dan kekebalan
dari segala gangguan yang merugikan pejabat diplomatik, disebut .....
a . immunity
d. deliguent
b. hak asy
e. protokoler
c . inviolability
14. Di bawah ini tidak termasuk lima pokok acara yang dibicarakan dalam Konferensi
Asia-Afrika adalah ....
a. kerja sama ekonomi
b. kerja sama budaya
c. kerja sama militer
c. hak-hak asasi manusia
d. masalah-masalah bangsa-bangsa yang tidak merdeka
15. Berikut yang tidak termasuk struktur ASEAN pada waktu berdirinya adalah ....
a. Sidang Tahunan Para Menteri
b.
Standing Committee
c. Komisi-komisi Tetap dan Komisi-komisi Khusus
d. Sekretariat Nasional ASEAN
e. ASEAN Senior Financials Officials Meeting
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Hubungan internasional merupakan sarana penting dalam pergaulan di dunia.
Menurut Anda, apa dampaknya bila tidak ada komunikasi antarnegara?
2.
Apa pendapat Anda mengenai politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip
bebas dan aktif? Adakah kerugian yang ditimbulkannya?
3.
Pada dasarnya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan wadah kepentingan
seluruh negara di dunia. Menurut Anda, sudahkah PBB melaksanakan fungsinya
dengan baik? Terangkan alasan Anda!
4.
Terangkan secara ringkas latar belakang dan tujuan diadakannya Konferensi
Asia-Afrika tahun 1955 serta peranannya di dunia internasional hingga saat ini!
5.
ASEAN Free Trade Area
(AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN
mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Terangkan dampak
positif dan negatifnya bagi negara Indonesia!
194
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Soedjatmoko
Soedjatmoko (lahir di Sawahlunto, 10 Januari 1922 –
meninggal di Yogyakarta, 21 Desember 1989 pada umur 67
tahun), akrab dipanggil
Koko
, adalah seorang intelektual
terbesar Indonesia.
Koko pernah menjabat sebagai Rektor
kedua Universitas PBB yang berada di Tokyo, Jepang dari
September 1980 sampai Oktober 1987.
Koko merupakan anak kedua dari 4 bersaudara yang mana
keempat bersaudara ini memiliki kontribusi yang unik dalam
sejarah Indonesia dan sejarah keilmuan di Indonesia.
Keempat bersaudara itu adalah Mr. Siti Wahyunah Sjahrir
(1920) istri dari Sutan Syahrir, Soedjatmoko (lahir 1920), Prof.
Miriam Budiardjo (lahir 1923), dan terakhir Nugroho
Wisnumurti (1940).
Sejak Indonesia baru berdiri, Koko, yang kemudian menjadi anggota Partai Sosialis
Indonesia ini, terlibat dalam kegiatan internasional. Pada 1947-1951, ia anggota delegasi
Indonesia di PBB. Pada Konferensi Asia Afrika (1955), ia penasihat delegasi negerinya.
Berbagai pos diplomatik dipegangnya sejak 1947 sampai 1971. Pada 1969, ia menerima
gelar
doctor honoris causa
bidang hukum dari Cedar Crest College Pennsylvania, dan
pada 1970 doktor untuk bidang humaniora dari Universitas Yale, Connecticut, AS.
Sekolah formalnya di Sekolah Tinggi Kedokteran terhenti karena sikapnya yang tidak
mau berkompromi dengan pemerintah pendudukan Jepang. Koko lantas memencilkan diri
ke Solo, dan tenggelam dalam keasyikan membacai buku-buku loakan yang ia dapatkan
dari Pasar Klewer, Solo. Di masa pengucilan itu pula Koko, di samping menekuni buku-
buku karya Bergson, Max Scheler, Karl Jasper, dan Martin Heideger, juga mempelajari
mistik Islam, Katolik, India, dan alam kebatinan Jawa. Di kota itu pula ia sempat berdialog
dengan Ki Ageng Suryomentaram, tokoh pemikiran Jawa.
Pada akhirnya, seperti dikatakan Aswab Mahasin ketika memberikan pengantar untuk
buku Koko,
Dimensi Manusia dalam Pembangunan
(LP3ES, 1983),
Susah menunjukkan
kotak di mana Koko berada.
Dalam menguraikan gagasan-gagasannya, Koko memang
merambah segala batasan disiplin ilmu tertentu. Pemikirannya multidimensional.
Soedjatmoko sebetulnya punya peluang untuk menjadi Dirjen UNESCO, tapi Presiden
Soeharto mirip Ne Win, tidak suka ada orang Indonesia menonjol di dunia melebihi pamor
Soeharto. Karena itu Indonesia malah tidak aktif mencalonkan Soedjatmoko. Karena itu
jabatan Dirjen UNESCO jatuh ke tangan diplomat Senegal, Amadou Mahtar Mbow (1974-
1987) yang kelak terbukti banyak melakukan praktik KKN yang memalukan Dunia Ketiga.
Soedjatmoko hanya kebagian jabatan Rektor United Nations University (1980-1986), yang
merupakan
think tank
hasil prakarsa
U Thant
.
Sumber:
www.wikipedia.com
Sumber:
www.yahoo.com
Profil
Profil