Gambar Sampul PKN · Bab 4 Hubungan Internasional
PKN · Bab 4 Hubungan Internasional
Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo

24/08/2021 13:14:31

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

139

Bab 4

Hubungan Internasional

BB

BB

B

ABAB

ABAB

AB

4

HUBHUB

HUBHUB

HUB

UNGUNG

UNGUNG

UNG

ANAN

ANAN

AN

INTERNINTERN

INTERNINTERN

INTERN

ASIONASION

ASIONASION

ASION

ALAL

ALAL

AL

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini, siswa

diharapkan dapat:

1. mendeskripsikan pengertian,

pentingnya, dan sarana-sarana

hubungan internasional bagi suatu

negara;

2. menjelaskan tahap-tahap perjanjian

internasional;

3. menganalisis fungsi Perwakilan

Diplomatik;

4. mengkaji peranan organisasi

internasional (ASEAN, AA, PBB)

dalam meningkatkan hubungan

internasional;

5. menghargai kerja sama dan

perjanjian internasional yang

bermanfaat bagi Indonesia.

Sumber:

http://maulanusantara.files.wordpress.com/2008/12/websoeveriteitsoverdracht271.jpg

http://indonesian.cri.cn/mmsource/images/2005/04/13/zel2.jpg

http://farm1.static.flickr.com/143/365219901_ce789ce1c1.jpg

Sebagai makhluk sosial, pada hakikatnya

setiap manusia membutuhkan kerja sama dengan

manusia lainnya. Demikian pula halnya manusia di

dalam lingkup negara akan dapat mempertahankan

hidupnya apabila bekerja sama dengan manusia di

negara lain. Oleh karena itulah, dalam kehidupan

bernegara di dunia, setiap negara membutuhkan

kerja sama dengan negara lain. Bertolak dari dasar

pengertian inilah maka muncullah istilah hubungan

internasional.

Bagi bangsa Indonesia sendiri, hubungan

internasional sudah merupakan prinsip yang penting

dalam bernegara. Dalam hal ini, negara Indonesia

menghendaki hubungan antarbangsa yang toleran,

berperikemanusiaan, tidak merendahkan derajat

bangsa lain, tidak saling menyerang, dan tidak

dilandasi oleh

chauvinisme

.

Kesadaran akan prinsip hubungan internasional

semacam itu menegaskan perlunya kerja sama

dengan bangsa lain. Hal itu juga memengaruhi sepak

terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat

internasional, baik dalam melaksanakan politik luar

negeri membuat perjanjian internasional, maupun

keterlibatannya dalam berbagai organisasi

internasional.

140

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Peta Konsep

Kata Kunci:

kerja sama, perjanjian, organisasi, internasional, diplomatik, konsuler, PBB,

AA, ASEAN, manfaat

Hubungan

Internasional

Konferensi Asia-

Afrika

Pengertian, arti

penting, dan sarana-

sarana hubungan

internasional

Perwakilan negara di

luar negeri

Menghargai manfaat

kerja sama dan perjan-

jian internasional

Perserikatan Bangsa-

Bangsa

ASEAN

Tahap-tahap perjanjian

internasional

Pengertian, asas,

istilah, dan macam per-

janjian internasional

Pembatalan perjanjian

internasional

Perjanjian

internasional

Peran organisasi

internasional

Berakhirnya perjanjian

internasional

Perwakilan konsuler

Perwakilan diplomatik

Kekebalan dan keis-

timewaan diplomatik

141

Bab 4

Hubungan Internasional

A.A.

A.A.

A.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian, Artian, Ar

tian, Artian, Ar

tian, Ar

ti Pti P

ti Pti P

ti P

entingenting

entingenting

enting

, dan Sar

, dan Sar

, dan Sar

, dan Sar

, dan Sar

ana-Sarana-Sar

ana-Sarana-Sar

ana-Sar

anaana

anaana

ana

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian Hubtian Hub

tian Hubtian Hub

tian Hub

ungung

ungung

ung

an Internasional

an Internasional

an Internasional

an Internasional

an Internasional

Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan

internasional sebagai hubungan antarnegara. Hubungan internasional ini dapat

dilakukan baik melalui kontak langsung maupun komunikasi tidak langsung.

Namun dewasa ini, hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua

negara atau antarnegara-negara saja. Hubungan internasional dapat terjadi antara

negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana

kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Pihak

lain yang bisa mengadakan hubungan internasional di luar negara biasa disebut

aktor nonnegara.

Hubungan internasional merupakan

hubungan antarnegara atau antarindividu

dari negara yang berbeda-beda, baik

berupa hubungan politis, budaya,

ekonomi, ataupun hankam. Hubungan

internasional menurut buku Rencana

Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri

RI (RENSTRA) adalah hubungan

antarnegara dalam segala aspeknya yang

dilakukan oleh suatu negara tersebut.

Hubungan internasional dapat

dipandang sebagai fenomena sosial

maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang

studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan

internasional mencakup aspek yang

sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan

kompleks. Fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-

konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat,

penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus

perdagangan internasional.

Fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional

di antaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade,

perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit

menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan

internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik

saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional

juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi

manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan

internasional.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.1

Hubungan internasional merupakan hubungan

antarnegara atau antarindividu dari negara yang

berbeda-beda, baik berupa hubungan politis,

budaya, ekonomi, ataupun hankam.

142

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, di antaranya

meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri,

ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional,

hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional,

kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science,

manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan

prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi

kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang

serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas

menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional

dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis

bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun

prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan,

aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan

sosial dunia.

Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk

meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral

melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan

nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera,

negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan

(konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional

diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri

yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara

yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan

tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan

bangsa-bangsa lain.

Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala

pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar

Negeri serta mengangkat duta dan konsul.

a. Departemen Luar Negeri

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara

membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974

untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri

sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan

bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri

adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan

di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.

Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.

143

Bab 4

Hubungan Internasional

Cerdas dan Kritis

1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri

2) Pembantu: Sekretaris Jenderal

3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal

4) Pelaksana:

a) Direktorat Jenderal Politik

b) Direktorat Jenderal Hubungan

Ekonomi Luar Negeri

c) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial

Budaya dan Penerangan Luar Negeri

d) Direktorat Jenderal Protokol dan

Konsuler

e) Badan Penelitian dan Pengem-

bangan Usaha Luar Negeri

f)

Sekeretariat Nasional ASEAN

g) Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai

b. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun

non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintah RI. Dalam

arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus

berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada

kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala

bidang, sedangkan arti nonpolitis peranan perwakilan RI juga harus proaktif

membuka jalur komunikasi dengan negara lain. Mereka bertugas untuk

memberikan informasi tentang negara Indonesia.

1.

Coba Anda beri contoh secara lisan bentuk-bentuk hubungan internasional

yang dilakukan Indonesia dalam bidang POLEKSOSBUDHANKAM dengan

negara lain.

2.

Lalu, coba Anda jelaskan apa saja manfaat yang dapat diambil oleh Indonesia

dari hubungan-hubungan internasional tersebut. Jelaskan juga kerugian-

kerugian yang menimpa pihak Indonesia ketika melakukan hubungan

internasional pada bidang-bidang tersebut.

3.

Apabila belum dapat menjawab pertanyaan poin kedua secara lisan, Anda

dapat mengerjakannya sebagai tugas tertulis dan silakan dikerjakan di rumah.

Carilah referensi yang dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut.

4.

Susunlah dalam bentuk esai singkat dan kumpulkan kepada guru untuk diberi

penilaian.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.2

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun

sebagai kepala negara membentuk Departemen

Luar Negeri untuk melaksanakan hubungan

internasional.

144

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Hegemoni

Hegemoni pada awalnya merujuk pada dominasi (kepemimpinan) suatu negara-kota

Yunani terhadap negara-kota lain dan berkembang menjadi dominasi negara terhadap

negara lain. Ahli politik Antonio Gramsci mengembangkan makna awal tersebut untuk

merujuk dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain dalam masyarakat melalui

hegemoni budaya. Hegemoni juga merupakan suatu bentuk kekaisaran yang

mengendalikan negara-negara bawahannya dengan

kekuasaan

(persepsi bahwa ia dapat

memaksakan tujuan politiknya), dan bukannya dengan

kekuatan

(tindakan fisik langsung

untuk memaksakan tujuan politiknya).

Dalam hubungan internasional,

hegemon

(pemimpin) menentukan politik negara

bawahannya melalui imperialisme budaya, misalnya bahasa (lingua franca penguasa) dan

birokrasi (sosial, ekonomi, pendidikan, pemerintahan), untuk memformalkan dominasinya.

Hal ini membuat kekuasaan tidak bergantung pada seseorang, melainkan pada aturan

tindakan.

Sumber:

www.wikipedia.com

Umpan Balik

Masih adakah bentuk hegemoni kekuasaan antarnegara di zaman sekarang ini? Coba

Anda tunjukkan contoh-contohnya dan alasan mengapa hal tersebut dapat terjadi!

2.2.

2.2.

2.

ArAr

ArAr

Ar

ti Pti P

ti Pti P

ti P

enting Hub

enting Hub

enting Hub

enting Hub

enting Hub

ungung

ungung

ung

an Internasional

an Internasional

an Internasional

an Internasional

an Internasional

Pada dasarnya, bentuk hubungan

internasional timbul karena adanya

keinginan antarnegara untuk bekerja

sama dalam rangka memenuhi

kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, tidak

ada satu negara pun di dunia ini dapat

membebaskan diri dari keterlibatan

dengan negara lain. Menurut Mochtar

Kusumaatmadja, hubungan dan kerja

sama tersebut timbul karena adanya

kebutuhan yang disebabkan antara lain

oleh pembagian kekayaan alam dan

perkembangan industri yang tidak

merata di dunia.

Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarnegara.

Ketergantungan tersebut terjadi di pelbagai bidang kehidupan, baik perdagangan,

kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial, maupun olah raga. Hal itu

Wawasan Kewarganegaraan

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.3

Hubungan internasional timbul karena ada

kepentingan bersama untuk mengatur dan

memelihara hubungan yang bermanfaat.

145

Bab 4

Hubungan Internasional

mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarnegara,

yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan

tersebut. Karena sifatnya yang timbal balik, maka ada kepentingan bersama untuk

mengatur dan memelihara hubungan yang bermanfaat tersebut.

Pengaturan tersebut dimaksudkan agar tumbuh rasa persahabatan dan saling

pengertian antarnegara di dunia. Di samping itu, hubungan dan kerja sama

internasional juga penting untuk hal-hal berikut.

a.

Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil

dengan negara lain.

b.

Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau

persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya

kepentingan nasional yang berbeda di antara negara-negara di dunia.

c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui

perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta

damai, dan berpegang pada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarnegara.

d.

Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarnegara.

e.

Membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat

pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki.

f.

Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

g.

Menjamin kelangsungan hidup suatu negara, kelangsungan keberadaan dan

kehadirannya di tengah-tengah negara lain.

Studi Hubungan internasional

Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir

secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk

di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies,

menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan

Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang

pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of

International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan

di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk

Liga Bangsa-bangsa.

Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign

Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan

hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher

Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI

telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama

berpusat di Eropa dan Amerika Utara.

Sumber:

www.wikipedia.com

Wawasan Kewarganegaraan

146

Pendidikan Kewarganegaraan XI

1.

Bagilah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Setiap kelompok melakukan survei tentang arti penting hubungan internasional

bagi negara Indonesia dari sudut pandang investasi ekonomi di kota Anda.

3.

Orang yang disurvei adalah para pengusaha, baik pengusaha barang maupun

jasa, yang memiliki jaringan di tingkat lokal dan internasional yang terdapat

di kota Anda. Gunakan contoh tabel survei di bawah ini. (Sebelum

diwawancarai, catatlah nama, umur, latar belakang pendidikan, dan

pengalamannya dalam dunia usaha narasumber tersebut.)

4.

Apakah terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara para pengusaha

tersebut? Jika ya, cobalah kelompok Anda untuk menganalisis faktor

perbedaan pendapat tersebut. Mungkin data dari narasumber yang telah Anda

catat sebelumnya (faktor umur, latar belakang pendidikan, lamanya

berkecimpung dalam dunia usaha) akan membantu kelompok Anda dalam

menganalisis.

5.

Simpulkan hasil survei dan analisis kelompok Anda dalam bentuk laporan

pengamatan. Kumpulkan kepada guru untuk dievaluasi dan diberi penilaian.

3.3.

3.3.

3.

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

J. Frankel (1980: 73-88) mengungkapkan, bahwa ada beberapa sarana yang

dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu

sebagai berikut.

No.

Nama Pengusaha

dan Perusahaan

yang Disurvei

Pendapat tentang Arti Penting

Hubungan Internasional

bagi Indonesia

Tanggap Sosial

147

Bab 4

Hubungan Internasional

a. Diplomasi

Diplomasi merupakan segala

bentuk kegiatan untuk menentukan

tujuan dengan menggunakan

kemampuannya untuk mencapai

tujuan tersebut, menyesuaikan

kepentingan nasional dengan negara

lain, menyelaraskan tujuan nasional

agar berjalan dengan kepentingan

bangsa atau negara lain, serta

menggunakan sarana dan kesem-

patan sebaik-baiknya.

Peranan diplomasi dilakukan

oleh Deplu yang berkedudukan di

ibukota negara pengirim dan

perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima.

Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.

b. Propaganda

Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi

pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat

umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan

bahan propaganda, tanpa ada batasan media.

c. Ekonomi, sosial, dan budaya

Sarana ekonomi digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik

di masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai bisa dalam bentuk

perdagangan atau bantuan internasional. Dalam masa perang bisa dalam

tindakan perang ekonomi. Bidang sosial budaya pun dapat menjadi pendukung

bidang ekonomi sekaligus sarana untuk mempererat hubungan internasional.

d. Kekuatan militer

Sarana ini mampu

memberikan kepercayaan

diri suatu negara untuk

menghadapi berbagai

tekanan dan ancaman

yang mungkin dilancarkan

oleh negara lain. Kadang

diperlukan unjuk kekuatan

atau latihan bersama

untuk dapat diperhitung-

kan oleh negara lain.

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.4

Diplomasi merupakan salah satu sarana menjalin

hubungan internasional.

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.5

Pamer kekuatan militer kadang diperlukan untuk

menumbuhkan kepercayaan diri suatu negara.

148

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Semangat Kebangsaan

Semangat Kebangsaan

Buatlah sebuah propaganda dalam bentuk naskah pidato yang bertemakan kekuatan

militer Indonesia tidak kalah kuat jika dibandingkan dengan kekuatan militer negara lain.

Bacakan naskah pidato Anda di depan kelas dengan ekspresi penuh keyakinan dan

kebanggaan!

BB

BB

B

..

..

.

PP

PP

P

erer

erer

er

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

1.1.

1.1.

1.

Memahami P

Memahami P

Memahami P

Memahami P

Memahami P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian, Asas

tian, Asas

tian, Asas

tian, Asas

tian, Asas

, Istilah, dan Macam

, Istilah, dan Macam

, Istilah, dan Macam

, Istilah, dan Macam

, Istilah, dan Macam

PP

PP

P

erer

erer

er

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

(1982: 41), menyatakan, bahwa perjanjian

internasional adalah perjanjian yang diadakan

oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan

bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum

tertentu. Di sini yang dapat menjadi pihak

dalam perjanjian internasional adalah anggota

masyarakat bangsa-bangsa, termasuk

lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja, 1982: 42)

merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan

antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban

yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun

multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah subjek-

subjek hukum internasional, seperti negara, dan atau organisasi-organisasi

internasional, takhta suci, palang merah internasional, dan lain-lain.

Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah

perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk

mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan

perjanjian internasional adalah hanya negara saja.

Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan

pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan

perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang

melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya. Asas-asas tersebut adalah

sebagai berikut.

a.

Pacta sunt servada

, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati

oleh pihak-pihak yang mengadakan.

Kata Bijak

Persatuan yang sekuat-kuatnya

harus ada, barulah pemerintah

dapat mencapai hasil yang

sebaik-baiknya dari diplomasi

yang dijalankan.

Bung Hatta

149

Bab 4

Hubungan Internasional

b.

Reciprositas

, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat

dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.

c.

Courtesy

, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.

d.

Kesamaan hak

, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling

hormat-menghormati.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan,

bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus,

mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-

negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara

yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-

ketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai

dalam perjanjian internasional adalah asas

pacta sunt servada

, yang menyatakan

bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang

mengadakan.

Adapun istilah dalam perjanjian internasional menurut Whisnu Situni (1989:

32-36), ada bermacam-macam, seperti berikut ini.

a.

Traktat (treaty)

, yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk

mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama.

Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang

mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam

perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya,

Treaty Contract

tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak

Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga

menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi

di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.

b.

Agreement

, yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih,

yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement

lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak

harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/

kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara,

namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-

wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang

ekspor impor komoditas tertentu.

c.

Konvensi

, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam

perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat

internasional secara keseluruhan (

lawmaking treaty

). Misalnya, Konvensi

Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

d.

Protokol

, yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan

dengan traktat dan konvensi, sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah

tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian

tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya,

150

Pendidikan Kewarganegaraan XI

protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang

nasionalitas tentang wilayah perwalian, dan lain-lain.

e.

Piagam (statuta)

, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai

persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja

internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya

Statuta of The International Court of Justice

pada tahun 1945. Adakalanya

piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi.

Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada

Convention

of Barcelona

tahun 1921.

f.

Charter

, yaitu piagam yang

digunakan untuk membentuk

badan tertentu. Misalnya,

The

Charter of The United Nation

tahun 1945 dan

Atlantic

Charter

tahun 1941.

g.

Deklarasi (declaration)

, yaitu

suatu perjanjian yang bertujuan

untuk memperjelas atau

menyatakan adanya hukum

yang berlaku atau untuk

menciptakan hukum baru.

Misalnya

Universal Decla-

ration of Human Rights

pada tanggal 10 Desember 1948. Menurut Mr. Ali

Sastroamidjojo (dalam Whisnu Situni, 1989: 35), deklarasi dibagi menjadi tiga

jenis pengertian, yaitu sebagai berikut.

1) Deklarasi sebagai bagian dari suatu perjanjian yang mengikat para

penandatangannya. Misalnya, Deklarasi ASEAN di Bangkok pada

tanggal 8 Agustus 1967.

2) Deklarasi sebagai pernyataan sepihak. Misalnya,

Declaration of War

(pernyataan perang).

3) Deklarasi sebagai dokumen tidak resmi yang dilampirkan pada traktat

atau konvensi, yang merupakan suatu penjelasan.

h.

Covenant

, yaitu suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa-

Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya

perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah

terjadinya peperangan.

i.

Ketentuan penutup (final act)

, yaitu suatu dokumen yang mencatat

ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta

dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui

dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil

konferensi.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.6

Naskah perjanjian

Universal Declaration of

Human Rights

pada tanggal 10 Desember 1948.

151

Bab 4

Hubungan Internasional

j.

Modus vivendi

, yaitu suatu dokumen yang mencatat hasil-hasil persetujuan

internasional yang bersifat sementara, dituangkan ke dalam ketentuan-

ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.

k.

Pakta (pact)

, yaitu suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus.

Misalnya,

Pact of Matual Assistance and United Command

(Pacta

Warsawa) tahun 1955.

Secara formal hukum perjanjian internasional tidak mengenal penggolongan.

Namun demikian suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam

bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal sebagai berikut.

a. Klasifikasi dari segi subjek yang mengadakan perjanjian

1) Perjanjian antarnegara, merupakan jenis perjanjian yang paling banyak.

Hal ini dikarenakan negara merupakan subjek hukum yang paling utama,

sehingga negara dianggap satu-satunya subjek hukum internasional.

Contohnya, antara Indonesia dengan Australia, Indonesia dengan Cina,

dan Indonesia dengan Malaysia.

2) Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum, misalnya dengan organisasi

internasional atau dengan Takhta Suci (Vatikan). Contohnya, antara

Indonesia dengan ASEAN, Indonesia dengan PBB, dan Indonesia dengan

WHO.

3) Perjanjian antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang

lainnya. Contohnya, antara PBB dengan ASEAN, antara ASEAN dengan

NATO, dan NATO dengan Pakta Warsawa.

b. Klasifikasi dari segi jumlah yang mengadakan perjanjian

1) Perjanjian bilateral, artinya

perjanjian antara dua pihak

negara yang mengatur

kepentingan dua pihak.

Contohnya, perjanjian

antara Indonesia dengan

Australia pada tanggal 9

Oktober 1973, tentang batas

dasar laut selatan Pulau

Tanimbar dan Pulau Timor.

2) Perjanjian multilateral,

artinya perjanjian antara

banyak pihak negara yang

mengatur kepentingan

semua pihak. Contohnya,

konvensi hukum laut di Montego Bay Jamaica tanggal 10 Desember

1982, tentang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.7

Peta perairan Nusantara dengan laut teritorial,

batas landas kontinen, dan batas ZEE setelah

adanya konvensi hukum laut di Montego Bay

Jamaica, 10 Desember 1982.

152

Pendidikan Kewarganegaraan XI

c. Klasifikasi dari segi corak/bentuk perjanjian

1) Perjanjian antarnegara

Contoh:

a) Indonesia (presiden) dengan India (presiden).

b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (raja).

2) Perjanjian antarpemerintah

Contoh:

a) Indonesia (presiden) dengan India (perdana menteri).

b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (perdana menteri).

3) Perjanjian antarwakil negara

Contoh:

Perjanjian antara Indonesia dengan India. Indonesia bisa diwakili oleh

menteri luar negeri maupun duta besar. Sedangkan dari India juga bisa

diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar.

d. Klasifikasi dari segi proses/tahap pembentukan perjanjian

1) Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap, yaitu tahap perundingan,

tahap penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Ratifikasi perlu ada bagi

hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari

badan-badan perwakilan rakyat.

Contoh:

a) Perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955

tentang dwi kewarganegaraan.

b) Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.

2) Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan, yaitu

perundingan dan penandatanganan. Perjanjian ini sifatnya lebih

sederhana dan diadakan untuk hal-hal yang kurang begitu penting, dan

memerlukan penyelesaian yang cepat, seperti perjanjian perdagangan.

Untuk golongan ini dinamakan persetujuan.

Contoh:

a) Persetujuan antara Indonesia dengan Malaysia tentang batas laut

teritorial di Selat Malaka.

b) Persetujuan antara Indonesia dengan Singapura tentang garis batas

laut teritorial di Selat Singapura.

e. Klasifikasi dari segi pelaksanaan perjanjian

1) Perjanjian yang menentukan (

dispositive treaties

), yaitu perjanjian yang

maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai melalui isi perjanjian itu.

Misalnya, perjanjian tentang tapal batas negara dan penyerahan wilayah

kedaulatan.

153

Bab 4

Hubungan Internasional

2) Perjanjian yang dilaksanakan (

executory treaties

), yaitu perjanjian yang

pelaksanaannya tidak sekali, melainkan harus dilanjutkan terus menerus

selama jangka waktu perjanjian berlaku. Misalnya, perjanjian

perdagangan.

f.

Klasifikasi dari segi fungsi dalam pembentukan hukum

1) Perjanjian yang membentuk/menciptakan hukum (

law making treaties/

law creating treaties

). Perjanjian ini meletakkan ketentuan-ketentuan

atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara

keseluruhan, yang pada umumnya merupakan perjanjian multilateral.

Contoh:

a) Konvensi hukum laut tahun 1958.

b) Konvensi Jenewa 1959 tentang perlindungan korban perang.

2) Perjanjian yang bersifat kontrak (

treaty contract

). Pada umumnya

perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral karena dalam perjanjian ini

hanya menyangkut para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Dan

perjanjian ini hanya menyangkut soal-soal khusus, jadi lebih layak kalau

diadakan secara tertutup, yang tidak membuka kemungkinan bagi pihak

ketiga untuk ikut sebagai pihak peserta perjanjian.

Contohnya, Australia tidak akan ikut serta dalam perjanjian antara

Indonesia dengan Philipina tentang pemberantasan penyelundupan dan

bajak laut. Dengan demikian, maka

treaty contract

dapat secara tidak

langsung membentuk kaidah-kaidah (hukum) yang berlaku umum, melalui

proses hukum kebiasaan.

g. Klasifikasi dari segi akibat perjanjian internasional yang dibuat

Pada dasarnya perjanjian internasional yang dibuat akan memiliki

konsekuensi yang mengikat, baik dalam segi hak dan kewajibannya. Oleh

karena itu, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian internasional harus

mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian

tersebut. Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian

tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut

bersifat multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar

(misalnya menyangkut Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara langsung

maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara yang tidak

terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut dapat juga menjadi terikat

dengan kondisi sebagai berikut.

1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu.

2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

154

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Wawasan Kebhinekaan

Wawasan Kebhinekaan

Telaah Konstitusi

Telaah Konstitusi

Pembuatan Perjanjian Internasional

Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dengan

persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian

menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan

beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-

undang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan

DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000.

Umpan Balik

Dapatkah Anda menjelaskan isi dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun

2000 tersebut? Coba Anda terangkan secara lisan isi undang-undang tersebut kepada

teman-teman di kelas!

Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

dalam Menghapus Diskriminasi bagi Warga Keturunan Tionghoa

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dianggap telah gagal memberikan perlindungan

terhadap warga keturunan Tionghoa sebagai warga negara Indonesia dari perlakukan

diskriminasi. Secara historis, diskriminasi warga keturunan Tionghoa berawal dari adanya

penggolongan penduduk warisan Kolonial Belanda. Pembedaan bagi golongan penduduk

Indonesia pada saat Hindia Belanda didasarkan pada Indische Staatsregeling 1927 Pasal

163, dibagi menjadi 3 (tiga golongan), yaitu:

1.

Golongan Eropa, terdiri dari:

a. Bangsa Belanda;

b. Bukan bangsa Belanda tetapi orang Eropa; dan

c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.

2.

Golongan Timur Asing, terdiri dari:

a. Golongan Tionghoa; dan

b. Golongan Timur Asing bukan Cina.

3.

Golongan Bumiputera atau Pribumi, terdiri dari:

a. Orang Indonesia asli dan keturunannya; dan

b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan yang pertama.

Diskriminasi tersebut masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, bagi warga keturunan

Tionghoa juga disyaratkan untuk menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan

Republik Indonesia) untuk mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya. Surat Bukti

155

Bab 4

Hubungan Internasional

Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas

yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun

demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama

keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi

seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),

memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah,

meninggal dunia dan lain-lain. SBKRI ini telah melanggar hak seseorang untuk

mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Pada saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menggantikan posisi Undang-Undang Nomor

62 Tahun 1958. Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengelompokkan warga negara

dalam dua kelompok yaitu (1) Warga Negara Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang

menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima

kewarganegaran lain atas kehendak sendiri, dan (2) orang-orang bangsa lain yang disahkan

dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia melalui proses

pewarganegaraan. Jadi, hanya ada dua jenis penggolongan kewarganegaraan di Indonesia

yaitu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Lebih tegas dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

disebutkan dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi

Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan

lain atas kehendak sendiri, sehingga dalam undang-undang ini, warga keturunan Tionghoa

yang lahir di Indonesia termasuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban

sama seperti warga negara lainnya.

Istilah kewarganegaraan (citizenship) mempunyai arti keanggotaan yang menunjukkan

hubungan antara negara dengan warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

memberikan definisi kewarganegaraan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan

warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu

kewarganegaraan dalam arti yuridis, sosiologis, formil, dan materiil. Kewarganegaraan

dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara negara dengan warga

negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda dari ikatan hukum tersebut antara

lain: akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lainnya.

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis lahir dari penghayatan warga negara yang

bersangkutan yang ditandai dengan ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan

keturunan, ikatan tanah air. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat

kewarganegaraan, yaitu pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materiil

menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban

warga negara.

Melalui pengertian ini, maka warga keturunan Tionghoa yang berada di Indonesia

sejak lahir dan bertahun-tahun lamanya bertempat tinggal di Indonesia secara turun

temurun adalah warga negara Indonesia secara sosiologis. Mengikuti perkembangan dan

tuntutan kebutuhan pada saat ini, keberadaan kewarganegaraan hanya secara sosiologis

sudah tidak dimungkinkan lagi. Hubungan antar warga negara dan hubungan antar warga

negara dengan negara perlu diatur secara yuridis untuk memberikan perlindungan bagi

warga negara. Hal ini sesuai dengan asas khusus penyusunan Undang-Undang Nomor

12 Tahun 2006, yaitu asas perlindungan maksimum.

156

Pendidikan Kewarganegaraan XI

2.2.

2.2.

2.

TT

TT

T

ahaaha

ahaaha

aha

p-Tp-T

p-Tp-T

p-T

ahaaha

ahaaha

aha

p Pp P

p Pp P

p P

erer

erer

er

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

Pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, biasanya melalui

beberapa tahapan. Berikut ini pembahasan tahapan-tahapan tersebut.

a. Tahap perundingan (

negotiation

)

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara

tentang objek sesuatu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.

Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan

pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Menurut tata cara yang berlaku, suatu perundingan dapat diwakili dengan

membawa surat kuasa penuh (

full power

). Surat kuasa penuh adalah surat

dokumen yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang dalam suatu

negara, untuk menentukan seorang pejabat yang mewakili negara tersebut,

baik mengadakan perundingan, menerima, maupun mengesahkan suatu naskah

perjanjian, atau menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian

tersebut. Perundingan dapat juga diwakili oleh kepala pemerintahan, menteri

luar negeri, dan duta besar. Bagi mereka ini tidak diharuskan menunjukkan

surat kuasa penuh.

Perundingan dalam perjanjian bilateral biasanya disebut

talk

, sedangkan

perundingan dalam rangka perjanjian multilateral disebut

diplomasi

conference

atau konferensi.

b. Tahap penandatanganan (

signature)

Lazimnya, penandatanganan

dilakukan oleh para menteri luar

negeri atau kepala pemerintahan.

Untuk perundingan yang bersifat

multilateral, penandatanganan teks

perjanjian sudah dianggap sah apabila

dua per tiga suara peserta yang hadir

memberikan suara, kecuali ditentukan

lain. Namun, perjanjian belum dapat

diberlakukan oleh masing-masing

negara sebelum diratifikasi oleh

masing-masing negaranya atau

perjanjian akan berlaku setelah

ditandatangani pada tanggal waktu

diumumkan atau mulai berlaku pada

tanggal yang ditentukan pada

perjanjian itu sendiri.

c. Tahap pengesahan (

ratification)

Setelah perjanjian ditandatangani oleh wakil-wakil negara yang turut serta

dalam perundingan, naskah perjanjian itu dibawa ke masing-masing negara

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.8

Perdana Menteri Sutan Sjahrir sebagai wakil dari

pihak Indonesia ketika menandatangani Perjanjian

Linggarjati dengan pihak Belanda di Linggarjati,

Cirebon, 10 November 1946.

157

Bab 4

Hubungan Internasional

untuk dipelajari, apakah isi/materi sudah memenuhi kehendak atau tidak atau

apakah utusan yang telah diberi kuasa penuh tidak melampaui batas-batas

wewenangnya. Jika isi/materi itu telah dianggap memenuhi atau sesuai dengan

kepentingan nasional dari negara yang bersangkutan, maka negara dengan

persetujaun Badan Perwakilan Rakyat mengesahkan atau menguatkan

perjanjian yang yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa

penuh itu. Tindakan pengesahan/penguatan disebut ratifikasi

Pada intinya, ratifikasi mengandung dua pengertian, yaitu sebagai berikut.

1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang mengeluarkan

kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.

2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian

yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.

Tujuan dilakukan ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada negara-

negara peserta guna mengadakan perjanjian serta pengamatan secara

saksama, apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.

Ratifikasi sebagai suatu tindakan dari negara untuk menguatkan atau

mengesahkan isi perjanjian yang telah ditandatangani. Hal tersebut melalui

prosedur yang berlaku di masing-masing negara.

Prosedur ratifikasi ada dua tahap, yaitu sebagai berikut.

1) Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian

disampaikan kepada legislatif untuk meminta persetujuan.

2) Selanjutnya oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifikasi. Bagi perjanjian

bilateral, diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Sedangkan perjanjian

multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada pihak (negara)

penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah

Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional

dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat

penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional

dilakukan berdasarkan undang-undang. Hal ini kemudian yang menjadi alasan

perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2000.

Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 itu disebutkan bahwa pembuatan

pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain

dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan

dengan itikad baik. Selain itu, Pemerintah RI berpedoman pada kepentingan

nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling

menguntungkan, dan memerhatikan, baik hukum nasional maupun hukum

internasional yang berlaku. Dalam undang-undang itu ditegaskan pula bahwa

158

Pendidikan Kewarganegaraan XI

pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,

perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

Kemudian diikuti dengan pengesahan perjanjian internasional, jika memang

dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

3.3.

3.3.

3.

PP

PP

P

embaemba

embaemba

emba

talan Ptalan P

talan Ptalan P

talan P

erer

erer

er

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena

hal-hal seperti berikut ini.

a.

Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah

satu peserta (pasal 46 dan 47).

b.

Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan

pada waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).

c.

Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain

(pasal 49).

d.

Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara

peserta (pasal 50).

e.

Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51

dan 52).

f.

Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang

bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas

ius cogent

) (pasal 53).

4.4.

4.4.

4.

BerBer

BerBer

Ber

akhirnyakhirny

akhirnyakhirny

akhirny

a Pa P

a Pa P

a P

erer

erer

er

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

janjian Internasional

Perjanjian internasional dinyatakan berakhir karena sebagai berikut.

a.

Telah tercapai tujuan perjanjian.

b.

Habis masa berlakunya.

c.

Salah satu pihak peserta perjanjian punah.

d.

Persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.

e.

Diadakan perjanjian baru antarpeserta dan isinya meniadakan perjanjian

terdahulu.

f.

Telah dipenuhi syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian itu sendiri.

g.

Perjanjian diakhiri secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterima pihak

lain.

Selain tersebut di atas, masih ada beberapa hal atau kejadian yang dapat

memengaruhi/hapusnya suatu perjanjian karena tidak diatur secara tegas dalam

perjanjian yang dibuat. Kejadian tersebut dapat berupa hal-hal sebagai berikut.

a.

Pembatalan sepihak atau pengunduran diri atas suatu perjanjian. Dalam

Konvensi Wina 1969 dinyatakan, “Pembatalan atau pengunduran diri dapat

dilakukan oleh salah satu peserta, asalkan telah disepakati oleh peserta

lainnya.” Dalam hal ini, peserta yang mengundurkan diri harus

159

Bab 4

Hubungan Internasional

Bermusyawarah

Bermusyawarah

memberitahukan maksudnya itu, sekurang-kurangnya satu tahun sebelum

tanggal pembatalan. Bagi perjanjian bilateral, maka berakhirlah perjanjian

mereka yang dibuat. Akan tetapi, pada perjanjian multilateral hanya berakhir

bagi peserta yang mengundurkan diri.

b.

Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak adalah pelanggaran yang cukup

berat. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang

dapat diperlukan bagi tercapainya tujuan perjanjian sehingga menimbulkan

beberapa persoalan.

c.

Perubahan yang mendasar terhadap keadaan (asas

rebus sigstantibus

), yaitu

perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan

perjanjian itu. Hal tersebut jika tiba-tiba terjadi perubahan yang berkaitan

dengan perjanjian, padahal sebelumnya tidak menduga sama sekali pada waktu

pembuatan perjanjian. Akibat dari keadaan itu, dapat mengakhiri perjanjian

yang mengikatnya.

1.

Bentuklah siswa di kelompok Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Tiap kelompok membuat paper atau makalah yang bertemakan

Pentingnya

Perjanjian Ekstradisi Pelaku Kejahatan Internasional bagi Suatu

Negara

.

3.

Presentasikan makalah kelompok Anda dan adakan diskusi formal dengan

kelompok lain sebagai peserta diskusi.

4.

Catatlah kritik dan saran dari peserta diskusi sebagai bahan perbaikan makalah

kelompok Anda.

5.

Setelah makalah selesai diperbaiki, kumpulkan kepada guru untuk dinilai.

CC

CC

C

..

..

.

PP

PP

P

erwerw

erwerw

erw

akak

akak

ak

ilan Neilan Ne

ilan Neilan Ne

ilan Ne

gg

gg

g

arar

arar

ar

a di Luar Ne

a di Luar Ne

a di Luar Ne

a di Luar Ne

a di Luar Ne

gg

gg

g

erieri

erieri

eri

Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya

adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi

dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu

negara dalam hubungan resmi dengan negara lain.

Para diplomat tersebut dalam mengadakan hubungan internasional dapat dibedakan

menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik (dilaksanakan oleh perwakilan

diplomatik) dan perwakilan dalam arti nonpolitik (dilaksanakan oleh perwakilan

konsuler). Dalam menjalankan tugasnya, para wakil resmi suatu negara tersebut

memiliki kekebalan diplomatik.

160

Pendidikan Kewarganegaraan XI

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

erwerw

erwerw

erw

akak

akak

ak

ilan Diploma

ilan Diploma

ilan Diploma

ilan Diploma

ilan Diploma

tiktik

tiktik

tik

a. Pembukaan Perwakilan Diplomatik

Proses pembukaan perwakilan/wakil-

wakil diplomatik antarnegara, secara garis

besar melalui beberapa tahapan sebagai

berikut.

1) Kedua belah pihak/negara melakukan

kegiatan pendahuluan, diawali dengan tukar

menukar informasi tentang kemungkinan

dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini

biasanya dilakukan oleh kepala negara atau

departemen luar negeri masing-masing.

2) Masing-masing pihak kemudian menga-

jukan permohonan persetujuan (

agreement

)

untuk menempatkan duta besar/duta yang

dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara.

Hal ini belum tentu membuat setiap pencalonan tersebut dapat diterima

oleh negara yang bersangkutan, karena akan tergantung kepada penilaian

negara yang akan menerimanya. Apabila dianggap

persona nongrata

,

maka biasanya calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan

calon lain sampai mendapat persetujuan.

3) Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk mendapatkan diplomat,

mereka (diplomat) itu menerima surat kepercayaan (

letre de creance

)

dari departemen luar negeri negara masing-masing, yang telah

ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan itu menerangkan

kebenaran identitas calon diplomat tersebut. Di samping itu, surat

kepercayaan tersebut merupakan dokumen resmi.

4) Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemuai direktur

protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan ketentuan

apa yang mereka lakukan saat bertugas.

5) Penyerahan surat kepercayaan diplomat kepada pihak/negara yang akan

menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung

kepada kepala negara tempat bertugas. Sedangkan surat kepercayaan

kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.

Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, diplomat (duta

besar) mengucapankan pidato di hadapan kepala negara yang menerima

mereka. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri

yang bersangkutan.

Meskipun demikian, dalam kenyataannya terdapat banyak kesukaran,

terutama bagi negara-negara kecil. Alasannya adalah sebagai berikut.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.9

Seluruh kegiatan dalam hubungan antar-

bangsa/antarnegara pada hakikatnya

adalah diplomasi.

161

Bab 4

Hubungan Internasional

1) Bagi negara-negara kecil terlalu besar biayanya yang harus ditanggung,

juga kurangnya personal-personal yang terampil untuk mengembangkan

tugas misi diplomatik ataupun konsuler.

2) Negara-negara kecil tersebut mungkin hanya memiliki sedikit kepentingan

saja yang harus dilindungi di negara penerima yang bersangkutan.

3) Keengganan untuk membuka perwakilan diplomatik atau konsuler secara

tetap di beberapa negara tertentu.

b. Pengangkatan dan penerimaan Perwakilan Diplomatik

Menurut Oppenhein, hukum internasional tidak menentukan syarat-

syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi

duta atau konsul. Semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara.

Namun menurut Sir H. Nicholson dalam bukunya

Diplomacy

menyebutkan

bahwa seorang diplomat harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1) Kejujuran (

truthfulness

).

2) Ketelitian (

precision

).

3) Ketenangan (

calm

).

4) Temperamen yang baik (

good temper

).

5) Kesabaran dan kesederhanaan (

patience

).

6) Kesetiaan (

loyalty

).

Seseorang yang dicalonkan untuk

menjadi kepala misi diplomatik dari

negara pengirim terlebih dahulu harus

mengusahakan persetujuan dari negara

penerima.

Feltham R.G. menyatakan, bahwa

seorang duta besar dianggap mewakili

kepala negara pengirim, tetapi

adakalanya negara penerima menolak

dan tidak setuju akan pengangkatan duta

yang dicalonkan. Setiap negara berhak

untuk menolak suatu perwakilan

diplomatik. Jika terjadi penolakan, maka

negara penerima tidak diharuskan untuk

memberitahukan alasan penolakan tersebut kepada negara pengirim.

Negara pengirim dapat mengajukan calon lain. Akan tatapi, kadang-

kadang negara pengirim tetap membiarkan jabatan itu kosong beberapa lama,

dan tugasnya diserahkan kepada kuasa (

charge d’affairs ad interim

).

Selanjutnya apabila negara penerima menyetujuinya, maka duta tersebut

dapat datang ke negara penerima dengan membawa surat kepercayaan

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.10

Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia

(KBRI) di Bangkok, Thailand.

162

Pendidikan Kewarganegaraan XI

(

letters of credence atau letters de

creance

) yang telah ditandatangani oleh

kepala negaranya.

Surat kepercayaan yang sudah disegel

dan sebuah salinan harus diberikan kepada

kepala negara penerima. Selain surat

kepercayaan tersebut, duta tersebut juga

membawa dokumen-dokumen lainnya.

Pengangkatan wakil-wakil diplomat dapat diperinci dalam dua kategori

berikut.

1) Duta keliling, dimulai pada abad pertengahan yang sifatnya

ad hoc

.

Perwakilan keliling bertugas sebagai delegasi ke konferensi internasional.

Di samping itu, perwakilan keliling ini diakreditasikan pada perwakilan

tertentu, dengan tugas mengadakan suatu perundingan khusus tentang

masalah tertentu.

2) Duta tetap, dimulai pada abad 15 oleh negara Italia. Dengan adanya

kedutaan tetap, maka misi diplomatik secara tetap juga telah resmi

berlangsung antara negara-negara sampai sekarang.

c. Klasifikasi Perwakilan Diplomatik

1) Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815

Ali Sastoamidjojo menyatakan bahwa, Kongres Wina tanggal 19

Maret 1815 menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik. Berikut

ini tiga kelas pejabat diplomatik tersebut.

a) Duta besar serta perwakilan kursi suci (

ambasador papa lagates

nuncios

).

b) Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (

envoy extra ordinary

and minister plenipotentiary

).

c) Kuasa usaha (

charge d’affairs

).

Duta besar serta perwakilan kursi suci (

ambassador papa lagates

nuncios

) adalah bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Oleh karena

itu, mereka tidak berhak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala

negara secara pribadi, meskipun menurut kebiasaan dapat berunding

dengan kepala negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhak

atas titel

exellency

berdasarkan komitas belaka.

Kuasa usaha (

charge d’affairs

) tidak ditempatkan oleh kepala

negara pengirim kepada kepala negara penerima, tetapi ditempatkan oleh

menteri luar negeri pengirim kepada menteri luar negeri penerima.

2) Klasifikasi menurut Kongres Aix La Chapelle 1818

Pada tanggal 21 Nopember 1818 diadakan kongres Aix La Chapelle

yang dikenal sebagai “Kongres Achen”. Kongres ini dilaksakan tiga tahun

Kata Bijak

Politik luar negeri yang

dilakukan oleh Pemerintah

Indonesia mestilah sejalan

dengan politik dalam negeri.

Bung Hatta

163

Bab 4

Hubungan Internasional

setelah Kongres Wina I. Kongres Achen ini menghasilkan suatu protokol

yang dikenal sebagai “Protokol Achen”. Protokol Achen merupakan

appendix amandemen

pada akta final yang mengatur masalah pangkat

jabatan diplomatik.

Urut-urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix La Chapelle

adalah sebagai berikut.

a) Ambasador and legates, or nuncios.

b) Envoy and minister plenipotentiory.

c) Charge d’affaires.

Menurut Oppenheim, yang disebut

nuncios

adalah klasifikasi

pangkat diplomatik dari tahta suci (

Vatikan

) pada tingkat kedutaan besar,

sedangkan yang disebut

inter nuncios

adalah klasifikasi pangkat

diplomatik pada tingkat kedutaan (

logation

).

Internuncios

ini sama

dengan

envoys minister plenipotentiory

.

3) Klasifikasi Perwakilan Diplomatik menurut Konvensi Wina 1961

Dalam Pasal 14 Konvensi Wina, ditentukan bahwa kepala-kepala

misi diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut ini adalah kelas-

kelas tersebut.

a)

Ambasador atau nuncios

, diakreditasikan pada kepala negara dan

kepala misi lain yang sederajat.

b)

Envoys, minister, dan internuncios

, diakreditasikan kepada kepala

negara.

c)

Charge d’affairs

, diakreditasikan kepada menteri luar negeri.

Dalam prosesnya, tidak akan diadakan pembedaan di antara kepala-

kepala perwakilan berdasarkan kelasnya, kecuali mengenai urutan

kehadiran dan etiket.

d. Tugas Perwakilan Diplomatik

Sebelum membahas tentang tugas perwakilan diplomatik, terlebih dahulu

dikemukakan tujuan diadakan perwakilan diplomatik. Tujuannya adalah

sebagai berikut.

1) Memelihara kepentingan negara di negara penerima, sehingga jika terjadi

sesuatu urusan, perwakilan diplomatik dapat mengambil langkah untuk

menyelesaikannya.

2) Melindungi warga negara sendiri yang berdomisilli di negara penerima.

3) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah

negara pengirim.

Tugas perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah

sebagai berikut.

164

Pendidikan Kewarganegaraan XI

1) Representasi

Ada beberapa batasan mengenai tugas representasi, antara lain

dikemukakan oleh Gerhand Van Glahn dalam bukunya

Law Among

Nations

. Ia menyatakan bahwa seorang diplomat tidak hanya bertindak

di dalam kesempatan

ceremonial

saja, tetapi juga melakukan protes atau

mengadakan penyelidikan (

inquirens

) atau pertanyaan dengan

pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik

pemerintah negaranya.

2) Negosiasi

Negosiasi adalah bentuk hubungan antarnegara berupa perlindungan

atau pembicaraan, baik negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan

negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan salah

satu tugas diplomat dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan,

seorang diplomat harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara

penerima yang menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu,

juga mengemukakan sikap yang diambil oleh negaranya mengenai

perkembangan internasional.

3) Observasi

Observasi dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap

kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima, yang mungkin

dapat memengaruhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, apabila

dianggap perlu, maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada

pemerintahnya.

4) Proteksi

Proteksi atau perlindungan adalah melindungi pribadi, harta benda,

dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. Hukum

internasional telah memberikan wewenang kepada negara pengirim dalam

bentuk perlindungan warga negaranya yang berada di negara tersebut,

tetapi hal ini bukan merupakan kewajiban/wajib. Kewajiban ini timbul

berdasarkan asas hukum nasional negara pengirim.

5) Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara

Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa tugas perwakilan

diplomatik adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan,

mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan

di antara negara penerima dengan pengirim.

e. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah

mewakili negara pengirim di negara penerima untuk hal-hal berikut.

1) Melindungi segala kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di

negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum

internasional.

165

Bab 4

Hubungan Internasional

2) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

3) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara

penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan

kepada pemerintah negara pengirim.

4) Memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara

penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu

pengetahuan.

2.2.

2.2.

2.

PP

PP

P

erwerw

erwerw

erw

akak

akak

ak

ilan Kilan K

ilan Kilan K

ilan K

onsuleronsuler

onsuleronsuler

onsuler

Dalam membina hubungan dengan negara lain yang bersifat nonpolitis, tugas

tersebut dilaksanakan oleh suatu perangkat korps konsuler, yang terdiri dari konsul

jenderal, konsul, konsul muda, dan agen konsul. Secara garis besar, perwakilan

konsuler bertugas di bidang berikut.

a.

Ekonomi

, khususnya dalam menciptakan tata ekonomi dunia baru, misalnya

menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perjanjian perdagangan,

dan lain-lain.

b.

Kebudayaan dan ilmu pengetahuan

, yaitu tukar-menukar pelajar,

mahasiswa, dan lain-lain.

Tugas-tugas perwakilan konsuler antara lain sebagai berikut.

a.

Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim dan

visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.

b.

Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, serta menyelenggarakan fungsi

administrasi lainnya.

c.

Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan

lain di negara penerima.

Korps konsuler mempunyai kepangkatan bertingkat sebagai berikut.

a.

Konsul jenderal

, yaitu mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat

membawahi beberapa konsuler.

b.

Konsul

, yaitu mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah

kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.

c.

Konsul muda

, yaitu mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam

satu daerah kekonsulan. Dapat seorang konsul muda diperbantukan kepada

konsul jenderal atau konsul.

d.

Agen konsul

, yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan mempunyai

tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya

dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk

kekonsulan.

166

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Cerdas dan Kritis

Selain sebagai agen konsul juga terdapat konsul kehormatan (konsul honoris)

yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul. Konsul kerhormatan itu dapat

diangkat dari bangsa asing atau bangsanya sendiri. Ia dapat melaksanakan

tugasnya (menghubungkan perdagangan) dan tidak mendapat upah, melainkan

mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya.

Jika perwakilan diplomatik belum ada, sedangkan perwakilan konsuler sudah

ada di negara tertentu, maka hubungan kenegaraan dilaksanakan oleh perwakilan

konsuler sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik.

1.

Daftarlah di negara mana saja Indonesia sudah dan belum menempatkan

perwakilan diplomatiknya.

2.

Galilah informasi mengenai alasan Indonesia belum menempatkan perwakilan

diplomatiknya pada beberapa negara saat ini.

3.

Menurut Anda, apakah memang perlu Indonesia menempatkan perwakilan

diplomatiknya di semua negara yang ada di dunia ini? Mengapa?

4.

Kerjakan tugas ini pada buku tugas Anda, kemudian adakan acara debat

dengan siswa yang lain mengenai topik tersebut. Setiap siswa mendapat

giliran untuk menjadi narasumber dalam acara debat.

5.

Guru akan membimbing dan mengevaluasi kreativitas Anda.

3.3.

3.3.

3.

KK

KK

K

ekek

ekek

ek

ee

ee

e

balan dan K

balan dan K

balan dan K

balan dan K

balan dan K

eistimeeistime

eistimeeistime

eistime

ww

ww

w

aan Diploma

aan Diploma

aan Diploma

aan Diploma

aan Diploma

tiktik

tiktik

tik

Berdasarkan atas asas

ekterri-

toriality

(seorang duta besar atau

diplomat harus dianggap berada di luar

wilayah negara tempat ia ditempatkan),

maka akibatnya para diplomat beserta

para pegawainya mempunyai hak

istimewa. Dengan kata lain, hak

istimewa ini disebut hak

ekterri-

toriality,

yaitu mereka tidak tunduk

kepada kekuasan peradilan sipil dan

peradilan perdana tempat mereka

ditempatkan.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961,

maksud pemberian kekebalan dan

keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata,

melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili. Selain itu,

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.11

Para diplomat dan pegawainya mendapatkan

hak kekebalan diplomatik di luar wilayah di

mana ia ditempatkan.

167

Bab 4

Hubungan Internasional

kekebalan dan keistimewaan diplomatik juga diberikan untuk menjamin

pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Mengenai ketentuan pengklasifikasian kekebalan dan keistimewaan diplomatik

di Indonesia, telah diatur dalam buku

Pedoman Tertib Diplomatik dan

Protokoler

, yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam buku tersebut

dijelaskan bahwa yang dimaksud kekebalan dan keistimewaan diplomatik

mencakup dua pengertian. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai berikut.

a.

Inviolability

(tidak dapat diganggu gugat)

Inviolability

(tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadap

alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan

yang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung makna

bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat

perlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengartian dalam

pedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahan

dari “

inviolabel

”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yang

menyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapat

ditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negara

penerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil

langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan

dari pejabat diplomatik yang bersangkutan.

b.

Immunity

(kekebalan)

Imunity

(kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi

dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum

administrasi.

Sedangkan pengertian

immunity

dalam pedoman tertib diplomatik yang

terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati

kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara

penerima. Kekebalan yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertib

protokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.

1) Kekebalan pribadi

Kekebalan pribadi (imunitas

perorangan) dapat diperinci lagi

sebagai berikut.

a) Berhak atas perlindungan

istimewa atas pribadi dan atas

harta bendanya.

b) Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.

c) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.

d) Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi,

dan bea materai.

Kata Bijak

Kekuatanlah yang mengatur dunia,

bukan pendapat; tetapi pendapat

yang membuat kita menggunakan

kekuatan.

Blaise Pascal

168

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Analisis

Analisis

2) Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman

Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh

dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat,

misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas

berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera

negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan

dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan

hak asy

atau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan

mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang

delliguent

politik maupun kriminal.

3) Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)

Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor.

Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat

sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundang-

undangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkan

pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara

pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali atau

dipersonanongratakan.

1. Coba Anda simak berita berikut.

RI Batasi Kekebalan Diplomatik bagi Staf NAMRU-2

Pemerintah RI bersikeras untuk membatasi pemberian kekebalan diplomatik bagi

staf laboratorium riset Angkatan Laut Amerika Serikat,

Naval Medical Research Unit

2

(NAMRU-2).

“Hingga kini kita masih berketetapan agar tidak semua staf NAMRU-2 mendapat

kekebalan diplomatik. Dari 20 orang hanya dua yang akan kita berikan,” kata Menteri

Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono usai menerima Panglima Angkatan

Bersenjata (AB) Kerajaan Inggris Marsekal Jock Stirrup di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, selain membatasi pemberian kekebalan diplomatik, pemerintah RI

juga meminta agar dokter TNI Angkatan Laut ditempatkan sebagai staf NAMRU-2

sebagai pengawas mengingat selama ini kegiatan riset yang dilakukan NAMRU-2

terkesan tidak transparan.

“NAMRU-2 `kan di bawah Angkatan Laut AS, maka perlu ada perwira atau dokter

TNI AL yang menjadi staf sekaligus pengawas dalam seluruh kegiatan NAMRU-2,”

kata Juwono.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, penentuan status

NAMRU-2 di Indonesia masih ditunda.

“Masih `pending`,” kata Menteri Luar Negeri kepada wartawan di Jakarta pada

Senin, saat ditanya mengenai status lembaga penelitian milik pemerintah Amerika

Serikat itu.

169

Bab 4

Hubungan Internasional

Menurut dia, pemerintah Indonesia telah mengajukan rancangan nota

kesepahaman (MoU) pada Nopember 2007, yang sedang dibahas pihak Amerika Serikat.

Mengenai kekebalan diplomatik, yang diberikan kepada penelitinya, Menteri Luar

Negeri mengatakan bahwa kekebalan diplomatik itu akan bersifat selektif.

Sedangkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengungkapkan, NAMRU-2

sudah mulai melakukan penelitian tentang penyakit menular di Indonesia sejak tahun

1970-an. Namun demikian, hasilnya belum berdampak nyata terhadap perkembangan

metode pemberantasan penyakit menular di Indonesia.

Karena itu, menurut dia, perpanjangan kesepakatan kerja sama itu mesti

dipertimbangkan dengan sematang mungkin dan kalaupun tetap dilanjutkan,

pemerintah harus punya sikap tegas terkait batasan dalam kerja sama baru.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berkomitmen tetap mempertahankan keberadaan

lembaga riset medis Angkatan Laut-nya di Jakarta (Naval Medical Research Unit

No.2/Namru-2) dan melanjutkan perundingan mengenai rancangan Nota Kesepahaman

(MoU) baru dengan pemerintah Indonesia.

Sumber:

Antara News, 24 April 2008 (Diambil seperlunya)

2. Nah, Anda tentu masih ingat tentang berita di atas yang sempat menimbulkan isu

negatif tentang status NAMRU di Indonesia. Tugas Anda sekarang adalah mencoba

menganalisis mengenai perlu tidaknya staf NAMRU diberi kekebalan diplomatik. Selain

itu, Anda analisis juga mengenai keuntungan dan kerugian bagi Indonesia dengan

adanya lembaga riset medis Angkatan Laut milik Amerika tersebut.

3. Susunlah tugas ini dalam bentuk artikel. Setelah itu, guru akan memilih dua orang

siswa sebagai pembicara dalam acara debat di depan kelas. Gunakan artikel Anda

sebagai bahan perdebatan tersebut. Siswa yang lain dapat ikut berpartisipasi sebagai

peserta debat yang aktif.

4.

Di akhir kegiatan, guru akan memberikan penilaian.

DD

DD

D

..

..

.

PP

PP

P

erer

erer

er

anan Oranan Or

anan Oranan Or

anan Or

gg

gg

g

anisasi Internasional

anisasi Internasional

anisasi Internasional

anisasi Internasional

anisasi Internasional

Hubungan kerja sama internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Perjanjian internasional atau saling menukar pengiriman korps diplomati atau konsuler

seperti dijelaskan di atas termasuk cara melakukan hubungan internasional. Selain

itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional.

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

erer

erer

er

serikserik

serikserik

serik

aa

aa

a

tan Bangsa-Bangsa (PBB)

tan Bangsa-Bangsa (PBB)

tan Bangsa-Bangsa (PBB)

tan Bangsa-Bangsa (PBB)

tan Bangsa-Bangsa (PBB)

a. Sejarah berdirinya PBB

Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa dimulai dengan adanya peristiwa

pada tanggal 1 September 1939, ketika tentara Jerman menyerbu Polandia

sehingga pecah Perang Dunia II. Pecahnya Perang Dunia II membuktikan

bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yakni organisasi internasional (sebelum

170

Pendidikan Kewarganegaraan XI

berdirinya PBB) yang dibentuk oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika

Serikat semasa Perang Dunia I, tidak mampu mencegah perang dan

memenuhi harapan dunia untuk menciptakan perdamaian abadi di muka bumi

ini.

Kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi sesudah Perang Dunia II

menyebabkan umat manusia insaf terhadap akibat buruk yang ditimbulkan

perang. Hal ini mendorong usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian

antarbangsa di dunia ini.

Beberapa peristiwa penting yang merupakan dasar cita-cita pendirian

PBB antara lain sebagai berikut.

1) Piagam Atlantic (Atlantic Charter)

Piagam ini hasil rundingan antara

presiden Amerika Serikat (F.D.

Roosevelt) dengan Perdana Menteri

Inggris (Winston Churchill) tanggal 14

Agustus 1941, yang isinya antara lain

sebagai berikut.

a) Tidak boleh ada perluasan wilayah

jika tidak ada kemauan penduduk

aslinya.

b) Segala bangsa berhak menentukan

bentuk dan corak pemerintahannya

sendiri.

c) Semua negara diperkenankan ikut

serta dalam perdagangan interna-

sional.

d) Membentuk perdamaian dunia

supaya setiap bangsa dapat bebas

dari rasa ketakutan dan keku-

rangan.

2) Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)

Pertemuan yang diadakan di Washington, ibu kota Amerika Serikat

dihadiri oleh 26 negara, yang kemudian melahirkan “Maklumat Bangsa-

Bangsa”.

Dalam maklumat tersebut disetujui program-program sebagaimana

tercantum dalam Atlantic Charter. Maklumat ini ditandatangani pada

tanggal 1 Januari 1942 oleh empat orang pimpinan negara, yakni Maxim

Letvinov dari Uni Soviet, F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat, Winston

Churchill dari Inggris, dan T.V. Soong dari Cina Nasional.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.12

Atlantic Charter, piagam hasil

rundingan antara presiden Amerika

Serikat (F.D. Roosevelt) dengan

Perdana Menteri Inggris (Winston

Churchill) tanggal 14 Agustus 1941.

171

Bab 4

Hubungan Internasional

Pada esok harinya, 22 negara lainnya ikut menandatangani naskah

tersebut, sehingga 26 negara itu dianggap sebagai anggota pertama dari

organisasi yang akan didirikan. Dari bulan Juni 1942 hingga Maret 1945,

jumlah negara yang menyetujui maklumat bangsa-bangsa bertambah 21

negara sehingga jumlah seluruhnya 47 negara. Ke-47 negara itulah yang

dianggap sebagai modal dasar anggota organisasi yang akan dibentuk.

Semua negara tersebut diundang dalam konferensi di San Fransisco.

3) Maklumat Moskow

Maklumat bangsa-bangsa telah mencapai suatu persesuaian paham

dan asa, untuk memulai melaksanakan cita-cita dunia yang damai. Sebagai

tindak lanjut, diadakannya permusyawaratan antarmenteri luar negeri

empat negara perintis, yaitu V. Molotov dari Uni Soviet, Cordel Hull

dari Amerika Serikat, Anthony Eden dari Inggris, dan Foo Pingsjen dari

Cina. Permusyawaratan ini diadakan di ibu kota Uni Soviet, Moskow.

Permusyaratan tersebut berhasil mengeluarkan maklumat yang dikenal

dengan “Maklumat Moskow”. Penandatangannya dilaksanakan tanggal

30 Oktober 1943. Maklumat tersebut menegaskan bahwa keempat negeri

itu mengakui perlunya perdamaian dan keamanan internasional. Oleh

karena itu, perlu didirikan organisasi internasional yang berdasar pada

persamaan kedaulatan negara yang damai dan terbuka bagi tiap-tiap

negara, baik negara besar maupun negara kecil.

4) Dumbarton Oaks Proposals

Keempat negara yang menandatangani Maklumat Moskow setahun

kemudian mengadakan tukar pikiran di Dumbarton Oaks, dekat

Washington. Hasil persetujuannya dikenal dengan “Dumbarton Oaks

Proposals” (usulan-usulan Dumbarton Oaks) tertanggal 7 Oktober 1944.

dari Dumbarton Oaks Proposals, nampaklah kerangka dan asas-asas

organisasi dunia akan didirikan.

Menurut Dumbarton Oaks Proposals, organisasi dunia yang akan

berdiri mempunyai lima alat kelengkapan, yaitu:

a)

General Assembly

(Sidang Umum),

b)

Security Council

(Dewan Keamanan),

c)

Economic and Social Council

(Dewan Ekonomi dan Sosial),

d)

International Court and Justice

(Mahkamah Internasional), dan

e)

Secretariat General

(Sekretaris Jenderal).

5) Konferensi Yalta

Konferensi Yalta dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan tentang

suara-suara di dalam dewan keamanan. Dewan tersebut mempunyai

tugas menegakkan keamanan dunia. Kesepakatan “harga suara” di dalam

dewan keamanan yang diputuskan dalam konferensi tersebut termaktub

172

Pendidikan Kewarganegaraan XI

dalam pasal 27 Piagam Perdamaian. Dalam konferensi ini diputuskan

pula bahwa pada tanggal 25 April 1945 akan diadakan konferensi

Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di San Fransisco.

Pengundangnya adalah pemerintah Amerika Serikat atas nama

pemerintah Uni Soviet, Inggris, dan Tiongkok. Permusyawaratan di Yalta

tersebut (Februari 1945) dihadiri oleh tiga pimpinan negara besar, yaitu

Roosevelt (Presiden Amerika Serikat), Jenderal Besar Stalin (Uni

Soviet), dan Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris).

6) Konferensi San Fransisco

Konferensi San Fransisco dibuka pada

tanggal 25 April 1945, bertempat di gedung

komedi. Konferensi dihadiri oleh 50 negara.

Konferensi berlangsung sampai dengan 26

Juni 1945 dan berhasil merumuskan Piagam

Perdamaian atau

Charter for Peace

(Piagam PBB) yang terdiri dari 19 bab, 111

pasal. Piagam perdamaian ini menjadi

dasar/pedoman bagi PBB dalam

melaksanakan tugasnya. Piagam tersebut

mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.

Tanggal tersebut diperingati sebagai hari

PBB (

United Nations Day

).

b. Tujuan dan asas PBB

Tujuan PBB terdapat dalam Mukadimah Piagam PBB, dan dipertegas

lagi dalam Pasal 1 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut.

1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2) Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas

persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan

dalam negara lain.

3) Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah

internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan

kemanusiaan.

4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.

Untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, PBB menganut

tujuh asas seperti tertuang dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian berikut ini.

1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota.

2) Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-

kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.13

Konferensi San Fransisco berhasil

merumuskan Piagam Perdamaian atau

Charter

for Peace

(Piagam PBB).

173

Bab 4

Hubungan Internasional

3) Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan cara damai

sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan

internasional.

4) Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota harus

mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan

terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain.

5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang

diambil berdasarkan ketentuan Piagam.

6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak

sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.

7) PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah

dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian

masalah itu menurut Piagam.

c. Keaggotaan PBB

Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai

berikut.

1) Anggota asli atau anggota pangkal atau

original members

(Pasal 3

Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil

bagian dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.

2) Anggota atau

members

(Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negara-

negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat

yang telah ditetapkan.

Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain

sebagai berikut.

1) Negara yang merdeka.

2) Negara itu mencintai perdamaian.

3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.

4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh

Majelis Umum PBB.

Negara yang ingin menjadi anggota PBB, terlebih dahulu harus disetujui

oleh dewan keamanan PBB. Persetujuan ini sekurang-kurangnya tujuh suara,

yang di dalamnya termasuk semua anggota tetap dewan keamanan.

Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota, sepenuhnya menjadi

wewenang Majelis Umum PBB. Pengambilan keputusan di dalam majelis

berjalan secara demokratis, yaitu dengan suara 2/3 dari anggota yang hadir

menyetujui. Negara anggota yang berulang kali malanggar asas-asas dan

Piagam PBB dapat dikeluarkan sebagai anggota oleh majelis umum atas

anjuran Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam Perdamaian)

174

Pendidikan Kewarganegaraan XI

d. Struktur dan peranan organisasi PBB

Sampai saat ini terdapat belasan organisasi internasional yang

memperoleh kedudukan sebagai badan khusus PBB, setelah membuat

persetujuan dengan PBB sesuai ketentuan Pasal 63 Piagam PBB. Badan-

badan khusus PBB yang terpenting adalah sebagai berikut.

1) Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO)

2) Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa

(Food and Agriculture Organization of the United Nation/FAO)

3) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan

Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural

Organization/UNESCO)

4) Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)

5) Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (International

Bank of Reconstruction and Development/IBRD)

6) Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF)

Dalam Bab II Pasal 7 Piagam Perdamaian, disebutkan enam badan pokok

PBB, yaitu sebagai berikut.

1) Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum PBB merupakan badan

tertinggi PBB, yang anggotanya terdiri dari semua

negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985

berjumlah 159 negara).

Struktur majelis umum terdiri dari badan

berikut ini.

a) Ketua sidang majelis umum dipilih untuk

memimpin selama sidang berlangsung dengan

masa jabatan satu masa persidangan.

b) Anggota majelis, adalah wakil semua anggota

PBB yang masing-masing anggota dapat diwakili

oleh sebanyak-banyaknya lima orang utusan

dengan satu hak suara.

Dalam sidang umum, keputusan diambil

dengan kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3).

Namun ada enam hal yang keputusannya hanya boleh diambil apabila 2/

3 dari jumlah anggota yang hadir menyetujui. Enam hal tersebut adalah

sebagai berikut.

a) Anjuran mengenai usaha perdamaian dan keamanan.

b) Pemilihan anggota tidak tetap dewan keamanan.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.14

Gedung Majelis Umum PBB di New

York.

175

Bab 4

Hubungan Internasional

c) Pemilihan anggota dewan ekonomi dan sosial.

d) Penerimaan anggota baru PBB.

e) Urusan anggaran belanja.

f)

Pengangkatan sekretaris jenderal.

Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam

setahun, akan tetapi sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa

dengan syarat sebagai berikut.

a) Atas usul sekretaris jenderal dan disetujui oleh dewan keamanan.

b) Atas usul sebagai besar anggota PBB.

Di dalam sidang, bahasa yang dipergunakan oleh seorang utusan

dapat memilih salah satu dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris,

bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, atau bahasa Cina.

Sementara itu, dalam rapat-rapat kerja hanya bahasa Inggris dan Prancis

saja yang dapat dipergunakan.

Setiap negara anggota wajib membayar iuran. Apabila selama dua

tahun atau lebih lalai membayar iuran, akan kehilangan hak suaranya

dalam majelis umum sampai negara yang bersangkutan melunasi

kewajibannya. Tugas utama majelis umum ialah memajukan kerja sama

internasional dalam bidang ekonomi, kultural, dan pendidikan.

2) Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan keamanan PBB merupakan

badan yang sangat penting dari

organisasi PBB. Badan ini diberi

tanggung jawab untuk menjaga

perdamaian dan keamanan internasional.

Dewan ini dapat bersidang setiap saat

apabila dipandang perlu, terutama

apabila terjadi sengketa internasional.

Pada mulanya Dewan Keamanan

PBB beranggota 11 negara. Lima

anggota tetap mempunyai hak veto, yaitu

Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis,

dan RRC. Enam anggota tidak tetap

Dewan Keamanan PBB dipilih oleh

Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Setiap tahun tiga

anggota tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak tahun 1965 anggota

Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara anggota

mengirimkan satu orang utusan saja.

Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.15

Para anggota Dewan Keamanan PBB ketika

sedang menghadiri sidang.

176

Pendidikan Kewarganegaraan XI

a) Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa internasional secara

damai.

(1) Didasarkan atas persetujuan sukarela melalui perundingan,

penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.

(2) Berdasarkan paksaan hukum dalam persetujuan melalui

perwasitan dan keputusan.

b) Dewan Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan

dalam memelihara perdamaian dan keamanan.

c) Dewan Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.

d) Dewan Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim

Mahkamah Internasional.

Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia,

yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial (

Ecosoc

) mempunyai anggota 54

negara. Dewan ini bersidang sekurang-kurangnya tiga kali setahun di

New York atau di tempat lain yang ditentukan.

Tugas Ecosoc adalah sebagai berikut.

a) Membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi

kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan

pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan hak-

hak asasi manusia.

b) Mengkoordinir pekerjaan Komisi-Komisi dan

Badan-badan Khusus PBB seperti WHO, ILO, FAO,

dan UNICEF.

c) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah wewenang

PBB.

d) Memajukan rasa hormat-menghormati terhadap hak-hak manusia

dan kemerdekan asasi, dan lain-lain.

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan, yaitu sebagai

berikut.

a) Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.

b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk

masa tiga tahun.

Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai berikut.

a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.

Kata Bijak

Aku membela keadilan,

tidak peduli itu untuk siapa

atau melawan siapa.

Malcolm X

177

Bab 4

Hubungan Internasional

b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali,

dan Jepang).

c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah

pengawasan internasional.

Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing, mendorong, dan

membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam

rangka mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya

daerah-daerah perwalian yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil

pula peranan daerah perwalian.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag

(Belanda). Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim

tersebut mamangku jabatan untuk masa tugas sembilan tahun.

Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain sebagai berikut.

a) Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang

diserahkan kepadanya.

b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang

penyelesaian sengketa di antara negara-negara anggota PBB.

c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu

pihak yang berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan

keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.

d) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum

dan dewan keamanan.

Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan

adalah sebagai berikut.

a) Konvensi-konvensi internasional.

b) Kebiasaan internasional.

c) Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai

peradaban.

d) Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara

tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.

Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan sesuai dengan

apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan

menyetujui.

6) Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta

melaksanakan program-programnya.

178

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Cerdas dan Kritis

a)

Sekretariat PBB terdiri atas jabatan-

jabatan berikut.

(1) Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan

yang dipilih dalam sidang majelis umum

dengan rekomendasi dari dewan

keamanan. Masa tugas sekretaris jenderal

lima tahun dan dapat dipilih kembali.

(2) Wakil sekretaris jenderal atau

under

secretary

sebanyak delapan orang.

(3) Staf.

b) Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah sebagai berikut.

(1) Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan

program-program dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan

PBB.

(2) Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB

mengenai seluruh kegiatan PBB.

(3) Meminta kepada Dewan Keamanan untuk memerhatikan

masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat

menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan

keamanan dunia.

1.

Daftarlah badan-badan yang berada di bawah naungan Majelis Umum serta

Dewan Ekonomi dan Sosial PBB secara lengkap dan terperinci beserta

tugasnya masing-masing.

2.

Susunlah dalam bentuk kliping dan jilidlah dengan rapi.

3.

Pelajarilah isi kliping yang Anda buat tersebut kemudian simaklah pernyataan

berikut.

Di bidang ekonomi, akhir-akhir ini pemerintah Indonesia sedang

menggiatkan prinsip kemandirian dalam perekonomian. Berkali-kali

pemerintah, melalui menteri keuangan, menyatakan bahwa Indonesia

sebaiknya tidak meminta bantuan kepada IMF.

Nah, menurut Anda, kenapa pemerintah berusaha menghindari campur tangan

IMF dalam perekonomian Indonesia? Bukankah IMF merupakan salah satu

badan ekonomi PBB yang bertugas membantu perekonomian negara-negara

yang sedang bermasalah?

4. Coba Anda jawab pertanyaan nomor tiga di atas secara lisan dengan

menyertakan bukti-bukti pendukung.

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.16

Ban Ki Moon (kanan) ketika resmi dilantik

menjadi Sekretaris Jenderal PBB.

179

Bab 4

Hubungan Internasional

Daftar Negara dengan Pengakuan Terbatas

Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai

entitas geopolitik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum

internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara

penuh.

Entitas seperti ini secara umum terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, entitas yang

memiliki penguasaan penuh atau sebagian atas wilayah yang diklaimnya yang memerintah

sendiri secara de facto dan telah menyatakan suatu keinginan untuk merdeka penuh.

Kedua, entitas yang tidak memiliki penguasaan penuh atas wilayah yang diklaimnya,

tetapi diakui memiliki klaim de jure atas wilayahnya oleh setidaknya satu negara lain yang

diakui secara luas. Beberapa negara dalam daftar ini, seperti Siprus dan Republik Korea,

diakui oleh mayoritas negara-negara lain dan merupakan anggota Perserikatan Bangsa-

Bangsa, tetapi dimasukkan ke dalam daftar ini karena sejumlah kecil negara lain menarik

pengakuannya.

Sumber:

www.wikipedia.com

2.2.

2.2.

2.

KK

KK

K

onfonf

onfonf

onf

erer

erer

er

ensi Asia-Afrik

ensi Asia-Afrik

ensi Asia-Afrik

ensi Asia-Afrik

ensi Asia-Afrik

a (AA)a (AA)

a (AA)a (AA)

a (AA)

Pada awal tahun 1950-an, situasi dunia mulai genting dengan adanya adu

kekuatan antara blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan blok

Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua negara besar tersebut ingin

memasukkan pengaruhnya pada negara lain, terutama negara berkembang. Pada

saat itu, negara-negara di dunia memang terpengaruh oleh blok Amerika Serikat

dan blok Uni Soviet yang mulai memasuki era Perang Dingin.

a. Jalannya Konferensi Asia-Afrika

Konferensi Asia-Afrika pertama kali diadakan di Bandung tahun 1955

oleh negara-negara Asia dan Afrika yang merupakan bekas negara-negara

jajahan. Sebelumnya diadakan pertemuan atau Konferensi Colombo pada

tanggal 28 April 1954 oleh lima negara, yaitu Pakistan, India, Burma (sekarang

Myanmar), Srilanka, dan Indonesia yang dilanjutkan dengan pertemuan Bogor.

Hasil pertemuan Bogor oleh kelima negara adalah penyelenggaraan

Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.

Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) atau juga

disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara

negara-negara Asia dan Afrika. KTT Asia-Afrika tahun 1955 ini diseleng-

garakan oleh Indonesia, Myanmar, Srilanka, India, dan Pakistan. KTT ini

dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani. Perte-

muan berlangsung antara 18 April – 24 April 1955, di Gedung Merdeka,

Wawasan Hukum

180

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Bandung, Indonesia. Tujuan konfe-

rensi adalah mempromosikan kerja

sama ekonomi dan kebudayaan

Asia-Afrika dan melawan kolo-

nialisme atau neokolonialisme

Amerika Serikat, Uni Soviet, atau

negara imperialis lainnya. Ada 29

negara yang mengirimkan wakilnya

untuk mengikuti acara besar

tersebut.

Negara-negara kolonial Barat

pada umumnya meragukan

kemampuan negara-negara baru itu

untuk menyelenggarakan suatu

konferensi politik. Akan tetapi, sambutan-sambutan dan dorongan-dorongan

positif telah terdengar dari pihak negara-negara sosialis. Dengan semakin

kuatnya usaha negara-negara sosialis dan negara-negara lain untuk

menonjolkan

peaceful-coexistence

, maka terbentuklah agenda Konferensi

Asia-Afrika. Lima pokok acara yang dibicarakan dalam konferensi tersebut

adalah sebagai berikut.

1) Kerja sama ekonomi.

2) Kerja sama budaya.

3) Hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri, termasuk di

antaranya soal Palestina dan rasialisme.

4) Masalah-masalah bangsa-bangsa yang tidak merdeka, termasuk di

antaranya soal Irian Barat dan Afrika Utara.

5) Masalah perdamaian dunia dan kerja sama internasional, termasuk di

antaranya beberapa aspek tentang PBB, soal

co-existence

(hidup

berdampingan) masalah Indo-Cina, Aden, serta masalah pengurangan

persenjataan (disarmament) serta masalah-masalah senjata pemusnah

massal.

Dalam pidato pembukaannya mengenai keadaan dunia, Presiden

Soekarno mengingatkan antara lain bahwa kolonialisme belum mati. Pidato-

pidato sambutan, baik dari Indonesia maupun dari para ketua delegasi negara

peserta selain telah menimbulkan suasana yang membesarkan semangat

persaudaraan dan persahabatan di antara para peserta konferensi, juga

merupakan suatu pernyataan lahirnya Asia-Afrika yang baru.

Sesuai dengan keterangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Sementara pada tanggal 14 Juni 1955 mengenai hasil-hasil Konferensi Asia-

Afrika, antara lain dikemukakan sebagai berikut.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.17

Jalannya Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika di

Bandung Tahun 1955.

181

Bab 4

Hubungan Internasional

1) Konferensi dapat mengelakkan diri menjadi medan pertentangan Perang

Dingin.

2) Beberapa ketegangan yang timbul di beberapa bagian Benua Asia-Afrika

dapat diredakan.

3) Konferensi dapat menerima cara pendekatan tradisional bangsa

Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat.

4) Sistem musyawarah dan mufakat ternyata dapat diterapkan pada

konferensi tersebut dengan hasil yang baik.

Pada akhir konferensi dihasilkan beberapa dokumen, yaitu

Basic Paper

on Racial Discrimination

dan

Basic Paper on Radio Activity

. Keduanya

dianggap sebagai bagian dari keputusan konferensi yang dikenal dengan nama

Dasasila Bandung. Dengan berkumpulnya 29 negara Asia-Afrika yang

memiliki aneka warna dasar hidup kemasyarakatan, perekonomian,

ketatanegaraan, sebenarnya telah diperlihatkan

co-existence

secara damai.

Adapun isi Dasasila Bandung adalah sebagai berikut.

1) Menghormati hak-hak dasar manusia

dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang

termuat di dalam Piagam PBB.

2) Menghormati kedaulatan dan

integritas teritorial semua bangsa.

3) Mengakui persamaan semua suku

bangsa dan persamaan semua bangsa,

besar ataupun kecil.

4) Tidak melakukan campur tangan atau

intervensi dalam soal-soal dalam negeri

negara lain.

5) Menghormati hak setiap bangsa

untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara

kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.

6) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk

bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar,

dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.

7) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunaan

kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu

negara.

8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai,

seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah

hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang

bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.

Sumber:

www.yahoo.com

Gambar 4.18

Monumen Dasasila Bandung.

182

Pendidikan Kewarganegaraan XI

9) Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.

10) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Sedangkan manfaat Konferensi Asia-Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia

dan Afrika adalah sebagai berikut.

1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.

2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap

perjuangan kemerdekaan.

Bagi bangsa Indonesia sendiri, manfaat Konferensi Asia-Afrika adalah

membawa keuntungan seperti berikut.

1) Ditandatanganinya persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia

dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih

salah satu, yaitu menjadi negara Indonesia atau RRC. Warga negara

yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai

perjuangan merebut Irian Barat.

b. Peranan Asia-Afrika bagi Hubungan Internasional

Negara-negara yang tergabung dalam Asia-Afrika terbukti telah mampu

mengembangkan hubungan internasional yang damai dan menguntungkan

negara-negara anggota. Pada mulanya gerakan ini dimaksudkan sebagai

imbangan negara-negara berkembang (Asia dan Afrika) dalam berkompetisi

dengan dua kekuatan besar waktu itu, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Mereka tidak ingin terlibat dalam perseteruan dan ingin netral dari kedua

kekuatan tersebut. Di sisi lain, negara-negara anggota berkeinginan besar

untuk tetap berdaulat, berkembang, maju, dan bisa menciptakan kesejahteraan

bagi rakyatnya.

Asia-Afrika mampu menumbuhkan hubungan damai dan kerja sama yang

saling bermanfaat, khususnya bagi negara-negara anggota. Bersamaan dengan

berakhirnya Perang Dingin, peran Asia-Afrika seakan menjadi berkurang.

Namun dewasa ini, telah dijalin hubungan dan kerja sama ekonomi dalam

upaya saling memenuhi kebutuhan dalam rangka kesejahteraan rakyat. Hal

ini dibuktikan dengan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).

Konferensi Tingkat Tinggi lebih membicarakan masalah pembangunan dan

kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara-negara anggota.

Adanya Konferensi Asia-Afrika menunjukkan hubungan yang semakin

erat antarbangsa-bangsa di wilayah Asia dan Afrika. Bagi Indonesia sebagai

pelopor Konferensi Asia-Afrika, keikutsertaan dalam pertemuan tersebut

merupakan wujud nyata dari tujuan nasional, yaitu ikut serta menciptakan

perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan

berkeadilan sosial.

183

Bab 4

Hubungan Internasional

3.3.

3.3.

3.

ASEANASEAN

ASEANASEAN

ASEAN

ASEAN merupakan sing-

katan dari

Association of South

East Asian Nation

atau perhim-

punan bangsa-bangsa Asia

Tenggara. ASEAN dibentuk

berdasarkan Deklarasi Bangkok

tanggal 8 Agustus 1967.

Deklarasi itu ditandatangani oleh

lima tokoh pendiri ASEAN, yaitu

Adam Malik (Indonesia), Tun

Abdul Razak (Malaysia), Thanat

Khoman (Thailand), Rajaratnam

(Singapura), dan Narsico R.

Ramos (Filipina).

Beberapa pikiran yang melatarbelakangi Deklarasi Bangkok tersebut adalah

sebagai berikut.

a.

Semua negara anggota ASEAN bertanggungjawab untuk memperkokoh

stabilitas ekonomi dan sosial budaya di wilayah Asia Tenggara.

b.

Semua negara anggota ASEAN menjamin bahwa pembangunan nasional

mereka masing-masing akan berlangsung secara damai dan progresif.

c.

Semua negara anggota ASEAN akan menjaga stabilitas dan keamanan

nasional mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk

manifestasinya.

d.

Semua pangkalan militer asing hanya bersifat sementara dan tidak akan

dipergunakan untuk melakukan subversi terhadap kemerdekaan dan

kebebasan nasional negara anggota ASEAN.

Kemudian, dari keempat pokok pikiran itu dijadikan tolok ukur bagi negara-

negara pendiri dan hasilnya tertuang dalam Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai

berikut.

a. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta

pengembangan kebudayaan di wilayah Asia Tenggara melalui usaha bersama

dalam semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan

suatu masyarakat Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

b.

Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan

menghormati keadilan dan tertib hukum dalam hubungan antarnegara di

kawasan Asia Tenggara serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.

c.

Untuk meningkatkan kerja sama yang efektif dan saling membantu dalam

bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi

untuk pengkajian bersama.

Sumber:

www.google.com

Gambar 4.19

Pertemuan para delegasi negara di ASEAN Summit.

184

Pendidikan Kewarganegaraan XI

d.

Untuk meningkatkan pengkajian wilayah Asia Tenggara.

e.

Untuk memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-

organisasi internasional dan regional lainnya.

Kini jumlah anggota ASEAN ada 10 negara. Brunei Darussalam menjadi

anggota keenam ASEAN sejak tanggal 7 Januari 1984. Vietnam menjadi anggota

ketujuh sejak tahun 1995. Laos dan Myanmar bergabung dengan ASEAN pada

tahun 1997. Sejak 30 April 1999, Kamboja resmi menjadi anggota ke-10 ASEAN.

a. Struktur organisasi ASEAN

Susunan organisasi ASEAN kini telah banyak mengalami pengembangan

dan penyempurnaan dibanding pada masa awal berdirnya. Pada awalnya,

struktur organisasi ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bangkok terdiri

atas Sidang Tahunan Para Menteri,

Standing Committee

, Komisi-komisi Tetap

dan Komisi-komisi Khusus, dan Sekretariat Nasional ASEAN pada setiap

ibukota negara-negara anggota.

Namun setelah KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi

ASEAN diubah menjadi berikut ini.

1) ASEAN Summit.

2) ASEAN Ministerial Meeting (AMM), yaitu sidang para Menteri Luar

Negeri ASEAN.

3) ASEAN Economic Ministers (AEM), yaitu sidang para Menteri

Ekonomi.

4) ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM), yaitu sidang Menteri

Keuangan ASEAN.

5) Others ASEAN Ministerial Meeting, yaitu sidang para Menteri

nonekonomi.

6) ASEAN Standing Committee (ASC).

7) Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Officials Meeting

(SOM), ASEAN Senior Financials Officials Meeting (ASFOM), dan

Committees.

8) Sub-Committees and Working Groups, yaitu sub-sub komisi dan

kelompok-kelompok kerja ASEAN.

9) ASEAN Secretariat, yaitu sekretariat ASEAN.

b. Tujuan ASEAN

Sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Bangkok, tujuan pembentukan

ASEAN adalah sebagai berikut.

1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta

pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam

semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan

masyarakat bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

185

Bab 4

Hubungan Internasional

Bermusyawarah

Bermusyawarah

2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan

menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara

negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam

PBB.

3) Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam

masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial,

kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

4) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan

penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.

5) Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan

pertanian serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas

internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi

serta peningkatan akan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.

6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-

organisasi internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala

kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat di antara

mereka sendiri.

1.

Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2.

Setiap kelompok membuat paper atau makalah mengenai pengaruh dan

dampak Konferensi Asia-Afrika dan ASEAN bagi dunia internasional pada

era sekarang.

3.

Kembangkan paper atau makalah kelompok Anda seluas-luasnya untuk

dijadikan bahan diskusi dengan kelompok lain.

4.

Mintalah guru untuk mengevaluasi dan menilai hasil kerja kelompok Anda.

E.E.

E.E.

E.

MengharMenghar

MengharMenghar

Menghar

gg

gg

g

ai Manfai Manf

ai Manfai Manf

ai Manf

aaaa

aaaa

aa

t Kt K

t Kt K

t K

erer

erer

er

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

erer

erer

er

janjianjanjian

janjianjanjian

janjian

Internasional bagi Indonesia

Internasional bagi Indonesia

Internasional bagi Indonesia

Internasional bagi Indonesia

Internasional bagi Indonesia

1.1.

1.1.

1.

ManfManf

ManfManf

Manf

aaaa

aaaa

aa

t Kt K

t Kt K

t K

erer

erer

er

ja Sama Internasional ba

ja Sama Internasional ba

ja Sama Internasional ba

ja Sama Internasional ba

ja Sama Internasional ba

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

Manfaat kerja sama internasional bagi Indonesia antara lain sebagai berikut.

a.

Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam Lembaga

Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21 Juli 1947,

wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah Indonesia

dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan usul tersebut

kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk

Komisi Tiga Negara (KTN). Dengan dibentuknya KTN, akhirnya Indonesia

– Belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal Renville.

186

Pendidikan Kewarganegaraan XI

b.

Melalui kerja sama internasional (PBB), lembaga internasional tersebut dapat

berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang menghentikan

perselisihan antarnegara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda yang kedua,

PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:

1) menghentikan saling menyerang;

2) membebaskan segala tawanan;

3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville;

4) pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.

Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan

perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu, serta syarat

untuk mengadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).

c.

Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan dengan adanya

PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari tangan

Belanda pada tahun 1962.

d.

Dengan adanya kerja sama internasional (PBB) dapat melahirkan dokumen-

dokumen yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama

dalam penegakan HAM, misalnya:

1) Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948;

2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural,

tahun 1966;

3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun 1966.

e. Dengan kerja sama internasional yang terwujud dalam organisasi

internasional di bawah PBB, masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun

hukum dapat terselesaikan, antara lain dengan lahirnya organisasi seperti

berikut.

1) OPEC (

Organization of Petroleum Exporting Country

)

2) CGI (

Consultative Group of Indonesia

)

3) GNB (Gerakan Non Blok)

4) NATO (

North Atlantic Treaty Organitation

)

5) OIC (

Organization of the Islamic Conference

)

2.2.

2.2.

2.

ManfManf

ManfManf

Manf

aaaa

aaaa

aa

t Pt P

t Pt P

t P

erer

erer

er

janjian Internasional ba

janjian Internasional ba

janjian Internasional ba

janjian Internasional ba

janjian Internasional ba

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

gi Indonesia

Dengan adanya perjanjian internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah

wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat

menghasilkan beberapa konvensi sebagai berikut.

a.

Convention on the territorial sea and the contiguous zone

Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi

ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah.

187

Bab 4

Hubungan Internasional

b.

Convention on the high sea

Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga

konvensi yang ketiga.

c.

Convention on finishing and conservation of the living resources of the

high sea

.

Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun

1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk

mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi

anggota sah dari satu konvensi saja (

Convention on the high sea

).

Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi

tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untuk membagi

wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga, yaitu dengan

mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.

Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara

Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan

pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut

1982, yang hasilnya sebagai berikut.

a.

Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan

negara kepulauan.

b.

Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.

c.

Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya

alam dan kekayaan lautan.

3.3.

3.3.

3.

MengharMenghar

MengharMenghar

Menghar

gg

gg

g

ai Prinsip K

ai Prinsip K

ai Prinsip K

ai Prinsip K

ai Prinsip K

erer

erer

er

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

ja Sama dan P

erer

erer

er

janjianjanjian

janjianjanjian

janjian

Internasional

Internasional

Internasional

Internasional

Internasional

Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan

prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan

nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk

meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui

berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.

Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap

menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa

Indonesia ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi

dan forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB,

pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.

Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian

internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra

positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut.

188

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Gelora Nasionalisme

1.

Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-

daerah tujuan wisata.

2.

Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda,

dan kegiatan olahraga dalam skala

internasional.

3.

Berperan aktif dalam menyelesaikan

permasalahan dunia yang bertentangan

dengan nilai-nilai kemanusiaan dan

keadilan.

4. Konstruktif dan konsisten dalam

memperjuangkan masalah dunia yang

bertentangan dengan nilai-nilai

kemanusiaan dan keadilan.

5.

Kemampuan antisipasi dan penyesuaian

terhadap perkembangan, perubahan,

dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat

sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi

jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga

lainnya.

6.

Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di

antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan

memanfaatkan forum organisasi internasional.

7.

Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi

aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.

8.

Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada

masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.

9.

Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi

dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing

negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, damai, bebas, netral,

sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir.

Bersekolah di luar negeri telah menjadi idaman banyak pelajar di Indonesia. Banyak

pelajar yang beranggapan bahwa sekolah-sekolah di luar negeri memiliki banyak

keunggulan dibandingkan dengan sekolah-sekolah di dalam negeri. Di samping itu,

bersekolah di luar negeri akan menaikkan gengsi dan

prestise

mereka. Dari sudut

penghasilan, mereka juga beranggapan, bahwa dengan bersekolah di luar negeri akan

memudahkan peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan materi

yang lebih besar. Pemikiran ini menjadikan mereka berlomba-lomba agar bisa bersekolah

di luar negeri, baik melalui beasiswa maupun melalui dana pribadi.

Sumber:

Majalah Garuda, Maret 2006

Gambar 4.20

Pertukaran pelajar dapat membangun citra

positif suatu negara.

189

Bab 4

Hubungan Internasional

Umpan Balik

Menurut Anda, benarkah pernyataan di atas? Lalu, apabila ada yang menawarkan

beasiswa kepada Anda untuk bersekolah di luar negeri, negara mana yang akan Anda

pilih untuk bersekolah? Apa alasan Anda memilih negara tersebut? Kemudian, upaya apa

saja yang akan Anda lakukan ketika sudah bersekolah di negara tersebut untuk

memperkenalkan negara Indonesia?

1. Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan

internasional sebagai hubungan antarbangsa.

2.

Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap

mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum

internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas

perbuatannya tersebut.

3.

Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, pihak yang

bersengketa, perusahaan internasional, tahta suci, dan individu.

4.

Pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pola penjajahan,

hubungan ketergantungan, dan hubungan sama derajat antarbangsa.

5.

Beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam

hubungan internasional, yaitu diplomasi, propaganda, ekonomi-sosial-budaya, dan

kekuatan militer.

6.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat

bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

7.

Istilah dalam perjanjian internasional antara lain:

treaty, agreement, konvensi,

protokol, statuta, charter, declaration, covenant, final act, modus vivendi,

dan

pact

.

8.

Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah perundingan, penandatanganan,

dan pengesahan.

9.

Peranan perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah

representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan meningkatkan hubungan

persahataban antarbangsa.

10. Berdasarkan atas asas

ekterritoriality

(seorang duta besar atau diplomat harus

dianggap berada di luar wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka akibatnya

para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak kekebalan diplomatik.

11. Peranan PBB adalah sebagai berikut.

a.

Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Rangkuman

190

Pendidikan Kewarganegaraan XI

b.

Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas

persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan

dalam negara lain.

c. Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah

internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.

d.

Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.

12. Peranan Konferensi Asia-Afrika adalah mempromosikan kerja sama ekonomi

dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme

Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

13. Peranan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut.

a.

Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan

kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan

dan persahabatan untuk memperkokoh landasan masyarakat bangsa-bangsa

di Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

b.

Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati

keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di

kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.

c.

Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam masalah-

masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan,

teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

d.

Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian

dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.

e.

Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian

serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas internasional,

perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan

akan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.

f.

Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi

internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala kemungkinan untuk

saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

191

Bab 4

Hubungan Internasional

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Berikut ini yang bukan termasuk subjek hukum dalam perjanjian internasional

adalah ....

a. negara

b. tahta suci

c. palang merah internasional

d. organisasi internasional

e. status kewarganegaraan seseorang

2.

Hubungan yang terjalin antara Indonesia dengan Belanda ataupun Jepang pada

waktu perang kemerdekaan merupakan sebuah pola hubungan ....

a. penjajahan

d. mutualisme

b. ketergantungan

e. mu

ltilateral

c. sama derajat antarbangsa

3.

Usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan

suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada

pemerintahannya, merupakan sarana hubungan internasional yang berwujud ....

a. diplomasi

d. kekuatan militer

b. propaganda

e.

doktrin

c. ekonomi, sosial, dan budaya

4.

Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk

mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, merupakan definisi perjanjian

internasional menurut ....

a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

b. Dr. B. Schwar Zen Berger

c. Konvensi Wina 1969

d. Piagam PBB

e. Atlantic Centre

5. Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang

mengadakan, merupakan proses perjanjian internasional yang berasaskan ....

a. reciprositas

d. kesamaan status

b. kesamaan hak

e. pacta sunt servada

c. kesamaan kewajiban

6.

Suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat

hukum, namun lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak

mutlak harus diratifikasi, merupakan pengertian dari ....

a. traktat

d. agreement

b. konvensi

e. s

tatuta

c. protokol

192

Pendidikan Kewarganegaraan XI

7.

Perwakilan suatu negara dalam arti nonpolitik diwakili oleh ....

a. diplomat

d. duta besar

b. diplomatik

e. perwak

ilan konsuler

c. perwakilan diplomatik

8.

Seorang yang dicalonkan menjadi kepala misi diplomatik dari negara pengirim,

terlebih dahulu harus mengusahakan ....

a. surat perintah dari kepala negara asalnya

b. dukungan dari parlemen negaranya

c. persetujuan dari negara penerima

d. mendapat izin dari lembaga PBB

e. lebih banyak pengetahuan budaya negara tujuan

9.

Dalam hal pengangkatan dan penerimaan perwakilan diplomatik, dikatakan bahwa

negara penerima menolak untuk memberikan persetujuan (agreement) negara

pengirim tidak diwajibkan mengemukakan alasan penolakannya. Hal tersebut

berdasarkan ....

a. konvensi hukum laut internasi

onal d. pasal 4

Konvensi Wina

b. persona nongrata

e. Kongres Wina 19 Maret 1815

c. kongres Aix La Chapella 1818

10. Berikut ini yang bukan termasuk penyebab tugas wakil seorang diplomatik

dinyatakan berakhir adalah ....

a. sudah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas

b. ia dilantik kembali oleh pemerintah negaranya

c. karena tidak disenangi lagi

d. kalau antara negara pengirim dan negara tempat ia diakreditasikan perang

e. saat kedatangan kepala misi yang bersangkutan

11. Di bawah ini yang merupakan tujuan didirikannya Organisasi Perserikatan

Bangsa-Bangsa (PBB) adalah ....

a. menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan pada negara lain

b. untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan

c. mengakui kesamaan hak dan kedaulatan dari semua negara

d. untuk menghindari ancaman peperangan

e. memelihara perdamaian dan keamanan internasional

12. Setiap negara pasti mempunyai aspek kehidupan yang tidak sama dengan negara

lainnya, oleh karena itu kita sebaiknya ....

a. membiarkan bangsa lain tergantung pada bangsa lainnya

b. membiarkan bangsa lain karena setiap bangsa sudah ditentukan nasibnya

c. berupaya memenuhi kebutuhan bangsa lain

d. mengajak bangsa lain untuk berupaya sendiri

e. mendidik bangsa lain agar tidak tergantung pada bangsa lain

193

Bab 4

Hubungan Internasional

13. Kekebalan terhadap alat-alat kekkuasaan dari negara penerima dan kekebalan

dari segala gangguan yang merugikan pejabat diplomatik, disebut .....

a . immunity

d. deliguent

b. hak asy

e. protokoler

c . inviolability

14. Di bawah ini tidak termasuk lima pokok acara yang dibicarakan dalam Konferensi

Asia-Afrika adalah ....

a. kerja sama ekonomi

b. kerja sama budaya

c. kerja sama militer

c. hak-hak asasi manusia

d. masalah-masalah bangsa-bangsa yang tidak merdeka

15. Berikut yang tidak termasuk struktur ASEAN pada waktu berdirinya adalah ....

a. Sidang Tahunan Para Menteri

b.

Standing Committee

c. Komisi-komisi Tetap dan Komisi-komisi Khusus

d. Sekretariat Nasional ASEAN

e. ASEAN Senior Financials Officials Meeting

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Hubungan internasional merupakan sarana penting dalam pergaulan di dunia.

Menurut Anda, apa dampaknya bila tidak ada komunikasi antarnegara?

2.

Apa pendapat Anda mengenai politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip

bebas dan aktif? Adakah kerugian yang ditimbulkannya?

3.

Pada dasarnya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan wadah kepentingan

seluruh negara di dunia. Menurut Anda, sudahkah PBB melaksanakan fungsinya

dengan baik? Terangkan alasan Anda!

4.

Terangkan secara ringkas latar belakang dan tujuan diadakannya Konferensi

Asia-Afrika tahun 1955 serta peranannya di dunia internasional hingga saat ini!

5.

ASEAN Free Trade Area

(AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN

mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Terangkan dampak

positif dan negatifnya bagi negara Indonesia!

194

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Soedjatmoko

Soedjatmoko (lahir di Sawahlunto, 10 Januari 1922 –

meninggal di Yogyakarta, 21 Desember 1989 pada umur 67

tahun), akrab dipanggil

Koko

, adalah seorang intelektual

terbesar Indonesia.

Koko pernah menjabat sebagai Rektor

kedua Universitas PBB yang berada di Tokyo, Jepang dari

September 1980 sampai Oktober 1987.

Koko merupakan anak kedua dari 4 bersaudara yang mana

keempat bersaudara ini memiliki kontribusi yang unik dalam

sejarah Indonesia dan sejarah keilmuan di Indonesia.

Keempat bersaudara itu adalah Mr. Siti Wahyunah Sjahrir

(1920) istri dari Sutan Syahrir, Soedjatmoko (lahir 1920), Prof.

Miriam Budiardjo (lahir 1923), dan terakhir Nugroho

Wisnumurti (1940).

Sejak Indonesia baru berdiri, Koko, yang kemudian menjadi anggota Partai Sosialis

Indonesia ini, terlibat dalam kegiatan internasional. Pada 1947-1951, ia anggota delegasi

Indonesia di PBB. Pada Konferensi Asia Afrika (1955), ia penasihat delegasi negerinya.

Berbagai pos diplomatik dipegangnya sejak 1947 sampai 1971. Pada 1969, ia menerima

gelar

doctor honoris causa

bidang hukum dari Cedar Crest College Pennsylvania, dan

pada 1970 doktor untuk bidang humaniora dari Universitas Yale, Connecticut, AS.

Sekolah formalnya di Sekolah Tinggi Kedokteran terhenti karena sikapnya yang tidak

mau berkompromi dengan pemerintah pendudukan Jepang. Koko lantas memencilkan diri

ke Solo, dan tenggelam dalam keasyikan membacai buku-buku loakan yang ia dapatkan

dari Pasar Klewer, Solo. Di masa pengucilan itu pula Koko, di samping menekuni buku-

buku karya Bergson, Max Scheler, Karl Jasper, dan Martin Heideger, juga mempelajari

mistik Islam, Katolik, India, dan alam kebatinan Jawa. Di kota itu pula ia sempat berdialog

dengan Ki Ageng Suryomentaram, tokoh pemikiran Jawa.

Pada akhirnya, seperti dikatakan Aswab Mahasin ketika memberikan pengantar untuk

buku Koko,

Dimensi Manusia dalam Pembangunan

(LP3ES, 1983),

Susah menunjukkan

kotak di mana Koko berada.

Dalam menguraikan gagasan-gagasannya, Koko memang

merambah segala batasan disiplin ilmu tertentu. Pemikirannya multidimensional.

Soedjatmoko sebetulnya punya peluang untuk menjadi Dirjen UNESCO, tapi Presiden

Soeharto mirip Ne Win, tidak suka ada orang Indonesia menonjol di dunia melebihi pamor

Soeharto. Karena itu Indonesia malah tidak aktif mencalonkan Soedjatmoko. Karena itu

jabatan Dirjen UNESCO jatuh ke tangan diplomat Senegal, Amadou Mahtar Mbow (1974-

1987) yang kelak terbukti banyak melakukan praktik KKN yang memalukan Dunia Ketiga.

Soedjatmoko hanya kebagian jabatan Rektor United Nations University (1980-1986), yang

merupakan

think tank

hasil prakarsa

U Thant

.

Sumber:

www.wikipedia.com

Sumber:

www.yahoo.com

Profil

Profil